Laporan Wartawan Tribun Pontianak David Nurfianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gelapkan satu unit sepeda motor RS (41) diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar mengatakan RS (41) diamankan berdasarkan LP/70/I/RES.1.11/ 2018/Kalbar/restaptk/ tanggal 08 Januari 2019.
Baca: Jadwal Piala Asia 2019 - Hari Ini Palestina Vs Australia: Menjaga Asa Lolos Fase Grup Asian Cup 2019
Baca: Pertanyakan Realisasi Listrik PLN, Dewan Sanggau Konsultasi Ke PLN Wilayah Kalbar
Baca: TRIBUN WIKI: Ngantuk? Yuk ke Warkop Iyong Jalan Nurali Pontianak
"Sebelumnya telah terjadi penggelapan satu unit sepeda motor, pada hari minggu tanggal (11/11/2018) sekira pukul 11.00 WIB, di rumah saudara Sofyanto Jalan KH Azari Perumnas 3 RT 001/006 Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur," ujar Kompol Suhar saat di konfirmasi, Jumat (11/1/2019).
Kompol Suhar menejelaskan pada hari dan tanggal kejadian tersebut, tersangka RS (41) meminjam sepeda motor milik korban.
Hingga satu bulan sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
"Sehingga atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Pontianak Timur, guna proses lebih lanjut," tutup Suhar.
Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak: