Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pengadilan Negeri (PN) Sambas menggelar sidang Tipiring (tindak pidana ringan), Selasa (8/1) sekitar pukuk 12.30 Wib.
Sebelumnya, penjual miras tersebut telah diamankan oleh Personil Polsek Tebas, Polres Sambas Polda sehingga di haruskan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan.
Untuk diketahui, sebelumnya Polsek Tebas telah mengamankan satu orang warga yang berinisial HR, yang terbukti menjual minuman keras di warung miliknya, di Dusun Sempadung, Desa Segedong Kecamatan Tebas.
Baca: Saat Ini, Banjir Yang Melanda Dusun Balai Putih Berangsur Surut
Baca: Mahasiswa FKIP Untan Kembali Gelar Takraw Challenge ke VII
Baca: Mahasiswa FKIP Untan Kembali Gelar Takraw Challenge ke VII
Di kesempatan itu, Personil Polsek Tebas mendapatkan barang bukti 15 kaleng minuman berakohol jenis Bear Stout dan 5 botol ukuran 600 Ml, yang berisi Miras jenis Pujok yang dijual tanpa dilengkapi ijin dari Pemda Kabupaten Sambas.
Setelah di ajukan ke persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas menyatakan terdakwa HR terbukti telah melanggar Tindak Pidana Ringan menjual minuman beralkohol tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ke 18 Perda Sambas Nomor 3 tahun 2009.
Tentang perubahan ketentuan pidana dalam perda Nomor 2 tahun 2004 tentang larangan, pengawasan, Penertiban dan Penjualan minuman beralkohol dengan putusan sidang membayar denda Rp 250.000,- subsider 2 hari kurungan.
Atas putusan tersebut terdakwa HR pun menerima hasil keputusan sidang.
Terpisah Kapolsek Tebas AKP Andri Syahroni mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras di Tebas.
Menurutnya, Selain untuk mengurangi angka kenakalan remaja, juga bertujuan untuk menjaga situasi keamanan menjelang Pemilu 2019 khususnya di Kecamatan Tebas, agar tetap aman dan kondusif.
“Terus kita laksanakan penertiban hingga pelaksanaan Pemilu 2019 berjalan aman dan lancar," bebernya, dirilis yang diterima Tribun.