Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin mengaku kalau pihaknya telah menerima surat permohonan nama calon PAW anggota DPRD dari DPRD Ketapang.
Saat ini surat tersebut juga sudah selesai dilakukan penelitian administrasi terhadap calon Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) hasil Pemilu tahun 2014 dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Ketapang 6 tersebut.
Baca: Wakil Ketua DPRD Ketapang Mengundurkan Diri
Baca: Negara Mohamed Salah Terpilih Jadi Tuan Rumah Piala Afrika 2019, Kalahkan Afrika Selatan
"Berkas hasil penelitiannya administrasinya sudah kita sampaikan kembali ke DPRD Tanggal 4 Januari kemarin," terangnya.
Ia melanjutkan, berkas administrasi yang diteliti pihaknya merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua DPRD. Ketapang nomor : 172/02/DPRD/2019 tanggal 3 Januari 2019 perihal permohonan nama calon PAW anggota DPRD dan meminta kepada KPU Kabupaten Ketapang untuk segera menyampaikan nama calon pengganti antar waktu terhadap Qadarini, SE.
Menurutnya, berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak pada Pemilu Tahun 2014 nama H. Syamsumin Soelaiman merupakan Caleg yang memperoleh suara sah terbanyak ketiga di daerah pemilihan yang sama dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarawaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang bersangkutan memenuhi syarat dan berhak diusulkan sebagai pengganti antarwaktu.
"Setelah diserahkannnya berkas tersebut untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan dari DPRD," tutupnya.