Kejari Sambas Musnahkan 24 Barang Bukti Perkara Narkoba dan Judi

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Sambas, Jumat (28/12/2018).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS- Jumat (28/12/2018)  pagi,  Kejaksaan Negeri Sambas melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa Narkoba sabu dan Barang Bukti perjudian.

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan, Deni Susanto mengatakan, selama 2018 ada kurang lebih ratusan perkara yang berkaitan dengan perkara Narkoba, judi dan juga miras di musnahkan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas.

"Kalau total dari awal 2018 bisa sampai ratusan, itu dari tiga kali pemusnahan," ujar Desi Susanto.

Baca: BNNK Sintang Rehabilitasi Rawat Jalan 15 Pengguna Narkoba Selama 2018

Ia menjelaskan, sebelumnya juga sudah dilakukan pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Sambas.

Pada pemusnahan tahap dua yang dilakukan beberapa waktu lalu, ada ribuan botol minuman keras yang dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sambas.

"Pemusnahan yang kedua waktu itu di hadiri oleh Bupati ya, diwaktu itu kita memusnahkan ribuan Barang Bukti berupa ribuan botol miras, Narkoba dan juga judi juga sudah," tuturnya.

Baca: Hujan Deras Guyur Adisucipto Pontianak

Baca: Hari Ini, Manokwari Selatan Diguncang Gempa 6,1 SR

Sementara itu, untuk yang di musnahkan pagi tadi ada kurang lebih 24 perkara dari kasus Narkoba dan Judi yang Barang Buktinya di musnahkan oleh Kejari Sambas.

Dan kesemuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan.

"Kalau Yang kali ini kita musnahkan totalnya ada 24 perkara yang kita lakukan pemusnahan," tutup Deni Susanto.

Berita Terkini