Laporan wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Mempawah Ares Dwi Supriadi mengatakan bahwa Lebih dari 100 warga Binaan rutan kelas 2 B Mempawah terjerat kasus Narkoba, sedangkan jumlah warga binaan di Rutan Mempawah saat ini 428 orang.
Dari Jumlah Warga Binaan yang terjerat Narkoba tersebut, saat ini 3 di antaranya telah mengikuti rehabilitasi Narkoba.
Ares menjelaskan program rehabilitasi ini merupakan sebuah program kerja sama antara Rutan Mempawah dengan BNN Mempawah melalui, LRKM (lembaga rehabilitasi Komponen Masyarakat) Titik Balik untuk rehabilitasi warga binaan yang terjerat Narkoba.
Baca: Perayaan Tahun Baru, Ustad Abdul Somad Berikan Pesan Penting Bagi Generasi Muda
Baca: BNN Mempawah Siap Selalu Layani Masyarakat
Dan yang mendapatkan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi ini merupakan warga binaan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman.
"Kita tidak semua narapidana, kita ada klasifikasi nya, yakni Narapidana yang mendekati masa hukumannya yakni 2/3,"tuturnya. Rabu (26/12/2018).
Iapun mengungkapkan bahwa pihaknya akan merutinkan program rehabilitasi bagi warga binaan yang terjerat dengan kasus Narkoba, dengan harapan warga binaan yang terjerat narkoba bisa sembuh ketika keluar dari Rutan.
"Untuk sementara ini dulu, tapi saya sudah koordinasi dengan BNN juga untuk lanjutan program ini,"ujarnya