Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Isa Anshari yang diberi kesempatan untuk berbicara dimuka persidangan mengaku menghargai dan menerima putusan sela yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.
"Saya ingin menyampaikan keinginan saya ke Majelis Hakim dan JPU agar proses hukum berjalan tidak terintervensi oleh pelapor atau pihak manapun dan proses hukum benar melihat fakta-fakta persidangan dan memutuskan seadil-adilnya perkara ini," akunya pada jalannya sidang putusan sela oleh Majelis Hakim, Selasa (18/12/2018).
Baca: Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftar Merek Obat Yang Ditarik BPOM!
Isa menilai kalau apa yang dilakukan oleh dirinya semata-mata merupakan sebuah reaksi atas kecintaan terhadap suku dan agama dan merupakan pembelaan dirinya atas marwah melayu dan islam yang dikatakan adalah penjajah oleh mantan Gubernur Kalbar, Cornelis.
"Saya meminta agar JPU wajib menghadirkan pelapor yakni Cornelis diruang sidang agar persoalan yang ada bisa jelas dan Cornelis bisa mempertanggung jawabkan apa yang telah ia perbuat sehingga memancing reaksi dari banyak orang termasuk dirinya," ujar Isa Anshari.