Hukum Gadaikan SK PNS Menurut Ustadz Abdul Somad, UAS Ungkap Ada Solusi Lain

Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad Singgung Zodiak Batalkan Nikah di Damai Indonesiaku TVOne, Selasa (21/11/2018).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ustadz Abdul Somad menegaskan hukum menggadaikan SK PNS.

Dalam satu ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan soal hukum menggadaikan SK PNS.

Fenomena menggadaikan SK PNS juga menjadi satu di antara pertanyaan yang sering ditanyakan ke Ustadz Abdul Somad alias UAS.

Apakah riba atau bukan? Berikut jawaban UAS dalam sebuah ceramahnya:

"Riba. Sekolahkan (gadaikan) SK pinjam Rp100 juta bayar Rp110 juta. Uang dengan uang adalah riba," tegas UAS.

Baca: Tonton Video Populer 2018 - Sujud dan Peluk Cornelis, Pesona Marion Jola hingga Ustaz Abdul Somad

Baca: Niat Solat Zuhur dan Jadwal Sholat Hari Ini: Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Melafazkan Niat Salat

Baca: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Perbedaan Rezeki dan Azab Allah SWT, Hati-hati!

Baca: Silaturahmi dan Hadiri Undangan Nikah Mereka yang Non Muslim, Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Riba sendiri dalam hukum islam adalah haram. UAS melanjutkan jika dirinya juga adalah seorang PNS.

"Ustadz ngomong riba karena tidak PNS? Saya PNS. Ada SK Saya di rumah. Sejak lulus sampai sekarang tak pernah saya pakai untuk pinjam," ungkapnya.

"Apakah ustadz banyak duit? Saya tak ada duit. lebih baih hidup bersahaja daripada nampak kaya karena riba," tuturnya.

Dalam kesempatan ceramah lainnya, UAS memberikan solusi.  

“Lalu ada yang bilang begini, kapan bisa punya mobil, rumah, kalau tidak pinjam bank,” kata pria berusia 40 tahun ini.

UAS menyebut jika Islam membolehkan pembelian dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan harga, dan waktu pembayaran oleh kedua pihak.

Salah satu yang bisa ditempuh adalah dengan jembatan bank syariah.

“Lantas apa bedanya bank konvensional dengan bank syariah. Perbedaannya terletak di akad. Di bank konvensional, kita pinjam uang untuk beli barang. Tapi kalau di bank syariah, tak mau pinjamkan uang."

"Misal kita mau beli mobil, nanti mereka yang beli mobilnya, lalu dijual lagi ke kita dengan harga yang disepakati untuk dibayarkan dalam jangka waktu tertentu,” paparnya.

Dengan sistem akad ini, menurut UAS tidak ada pihak yang dirugikan, baik bank sebagai penjual, maupun nasabah sebagai pembeli.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Jangan Sepelekan! ini Hukumnya Gadaikan SK PNS di Bank Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS).

Berita Terkini