TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Anak mantan Kadisdukcapil Kabupaten Tulangbawang, NID (27) resmi ditahan usai ditangkap polisi atas kasus dugaan penjualan blangko e-KTP.
"Sudah (ditahan). Hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/12/2018).
NID diamankan pada 10 Desember lalu. NID akan dikenai UU ITE dan administrasi kependudukan.
Kasus ini kini ditangani jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya akun lain yang turut memasarkan blangko e-KTP.
Baca: Ibu Muda Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Usai Konsumsi Kokain
Kepada polisi NID mengaku telah menjual 10 eksemplar blangko e-KTPdengan harga Rp 50.000 setiap lembar melalui tiga buah akun toko onlinemiliknya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pelaku mengaku nekat menjual blangko hanya karena keisengan semata.
Pencurian blangko e-KTP itu terjadi Maret 2018 ketika ayah pelaku masih menjabat kepala dinas dukcapil.
Baca: Tanggapi Perubahan Global Yang Cepat, Jokowi Minta Prosedur Administrasi Tak Berbelit-belit
Melihat sejumlah blangko E-KTP berada di rumahnya, pelaku iseng mengambil beberapa blangko dan menjualnya melalui situs online.
"Cuma iseng. Ini memang keisengan yang risikonya terlalu besar. Jual 10 (blangko) hanya dapat (uang) 500.000," kata Zudan saat ditemui di Kompleks Pralemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).