Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, apa benar jika ibu hamil tidak boleh cabut gigi? Kalau tidak boleh, jika mengalami masalah pada gigi, misalnya gigi berlubang yang mengakibatkan rasa sakit luar biasa dan harus dicabut, penanganannya bagaimana? Terima kasih sebelumnya.
08968872xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya, tindakan pencabutan gigi pada ibu hamil memang sebaiknya dihindarkan.
Tetapi bila terpaksa dilakukan, waktu yang tepat ialah pada tri semester kedua kehamilan.
Namun, sebaiknya gigi dipertahankan semaksimal mungkin. Setelah bersalin bila gigi yang indikasi cabut boleh dilakukan pencabutan.
Baca: Co Founder Sang Bintang School Motivasi Mahasiswa dalam LPS Pulang Kampus
Baca: Atlet Anggar PPLP Kalbar Akan Berlaga di Bangkok, Inilah Orangnya
Untuk penanganan gigi seperti penambalan, perawatan saluran akar gigi dan pembersihan karang gigi selama hamil aman-aman saja.
Jadi, bila ibu hamil mengalami sakit gigi, diakibatkan gigi berlubang maka bisa dilakukan perawatan, tidak mesti dilakukan pencabutan.
Drg. Julvan M. Nainggolan
Dokter Gigi di RS Sudarso Pontianak