Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Singkawang akan melakukan perluasan wilayah dan penambahan penagihan wajib retribusi pelayanan persampahan di sekolah-sekolah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini mendapat tanggapan dari Kepala SMAN 1 Kota Singkawang, Mukhaerifin. Ia menilai kebijakan ini sangat baik, apalagi selama ini pihak sekolah telah menerapkannya bekerjasama dengan Dinas Kebersihan.
"Tinggal pelayanannya saja lah," katanya, Senin (3/12/2018).
Baca: Persija atau PSM Makassar Juara Liga 1, Ini Hitung-hitungannya! Pertarungan Hingga Titik Akhir
Kerjasama telah dilakukan bertahun-tahun. Biaya yang dikeluarkan sekolah sebesar Rp 25 ribu setiap bulannya. Anggaran digunakan melalui dana bos dari alokasi untuk kebersihan.
Setiap sebulan sekali mereka mengangkut sampah dari bak penampungan yang berada di belakang sekolah. Meski menumpuk, namun bak masih dapat menampung sampah.
Pihak sekolah juga menghindari membakar sampah untuk mencegah hal-hal buruk yang bisa saja terjadi.
Memang, waktu sebulan cukup lama. Idealnya pengangkutan dilakukan setiap seminggu sekali untuk menghindari bau.
Kalau di SMA lain yang ia lihat, bila dalam seminggu sekali tidak diangkut akan menggangu karena jarak penampungan yang berada tak jauh dari aktivitas sekolah.
"Saya sangat sangat mendukung. Kita harapkan seminggu sekali diangkut untuk menghindari bau," tuturnya.