TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang siswi SD mengalami keguguran di jam sekolah saat sedang mengikuti pelajaran.
Kejadian siswi SD keguguran di sekolah membuat para guru bertindak cepat melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Berikut fakta-faktanya melansir SuryaMalang.com.
Ketahuan di Sekolah
Kasus pencabulan tersebut kini ditangani Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Ruth Yeni mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan guru sekolah, yang siswinya mengalami keguguran.
"Korban hamil dan keguguran saat jam sekolah. Dari sana, gurunya tahu dan melaporkan kepada kami," kata Ruth Yeni, Sabtu (17/11/2018).
Sehari setelah menerima laporan, polisi langsung membekuk tersangka pelaku di rumahnya di Sambikerep, Surabaya.
Tersangka Paman Sendiri
Tersangka pelaku diketahui berinisial K (58), yang merupakan paman korban.
Polisi menangkap K pada Jumat (9/11/2018).
Ruth Yeni mengatakan, tersangka pelaku melakukan tindakan bejat tersebut di rumahnya di Sambikerep, Surabaya.
Di mana, tersangka pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah.
"Tersangka merupakan paman korban yang tinggal serumah dengan korban, sejak orangtua korban meninggal," kata Ruth Yeni melalui pesan singkat, Sabtu (17/11/2018).
Tindakan Asusila Dilakukan Setelah Orangtua Korban Meninggal
Setelah ditinggal orangtuanya, korban tinggal bersama pamannya.
Namun, kondisi tersebut justru dimanfaatkan K dengan melakukan tindakan tak senonoh kepada keponakannya.
Dalam melancarkan aksinya, Ruth Yeni menuturkan, tersangka pelaku memasuki kamar korban ketika korban sudah tertidur pulas.
K kemudian membangunkan korban.
Tersangka pelaku lalu memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Setelah melakukan pencabulan, K mengancam korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
"Tersangka mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu orang lain," ungkap Ruth Yeni.
Namun, aksi bejat tersangka pelaku terungkap setelah korban mengalami keguguran saat mengikuti pelajaran di sekolahnya.
Pengakuan Tersangka
K mengaku, ia telah sering melakukan tindakan tak senonoh tersebut kepada korban.
Hal itu ia lakukan sejak korban duduk di bangku SD pada 2017.
Saat itu, tersangka pelaku menghampiri korban yang tidur di kamar rumahnya.
K lalu melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
Saat ini, tersangka pelaku telah ditahan di Polrestabes Surabaya.
Ia dijerat kasus persetubuhan anak pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Siswi SD Dicabuli Ayah Kandung
Dalam sebulan terakhir jelang akhir tahun 2018, tiga kasus siswi SD dicabuli terungkap.
Selain kasus tersebut di atas, kasus serupa lainnya terjadi di Bengkulu.
Pada awal November 2018, polisi mengungkap kasus siswi SD hamil yang terjadi Kabupaten Lebong, Bengkulu.
Siswi SD kelas VI hamil lima bulan akibat dicabuli ayah kandungnya berinisial IW (28).
Kehamilan siswi SD tersebut terungkap setelah pihak keluarga curiga dengan perut sang siswi yang kian membesar.
Untuk memastikan kondisi siswi itu, pihak keluarga melakukan pengecekan medis.
Hingga akhirnya, hasil tes menunjukkan bahwa korban mengandung lima bulan.
Awalnya, korban enggan menyebutkan orang yang menghamilinya.
Namun akhirnya, korban menyebut ayah kandungnya sebagai pelaku.
Kapolres Lebong, Ajun Komisaris Besar Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji, yang didampingi Kapolsek Lebong Selatan Iptu Lunardi Naibaho, menyebutkan, perbuatan keji sang ayah itu dilaporkan sang nenek berinisial SM (63) ke polisi, pada Sabtu (3/11/2018).
Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.
Pelaku kemudian ditangkap di persawahan di Kecamatan Lebong Selatan.
"Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor B 254/XI/2018/bkl/res lebong/sek lebong selatan tertanggal 3 November 2018," ungkap Teguh.
"Pengakuannya sudah 3 kali dilakukan atau 1 kali per minggu," kata Teguh.
Ia juga mengatakan, berdasarkan keterangan saksi berinisial RN (27), perbuatan keji itu dilakukan sang ayah pertama kali pada April 2018.
Waktu itu, korban sedang tertidur bersama IW antara pukul 20.00 WIB-pukul 24.00 WIB.
IW diduga menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan," ujar Teguh.
IW diduga berkali-kali menyetubuhi korban.
Sehingga, perbuatan bejat tersangka mengakibatkan anaknya hamil lima bulan.
"Pelaku diamankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Teguh.
Dibunuh Setelah Dicabuli
Kasus siswi SD dicabuli juga terungkap di Riau pada akhir Oktober 2018 lalu.
Nasib siswi SD tersebut tragis karena dibunuh setelah dicabuli tersangka pelaku.
Seorang gadis berusia 11 tahun ditemukan tewas mengenaskan dengan luka di bagian perut pada Rabu (24/10/2018).
Sebelum dibunuh, siswi SD tersebut ternyata lebih dahulu dicabuli tersangka.
Setelah mendapat keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian, polisi menangkap seorang petani perkebunan sawit berinisial HL (32), pada Jumat (26/10/2018).
Saat ditangkap, HL tidak mengakui perbuatannya.
Namun, sejumlah barang bukti ditemukan di rumah HL.
Kasus gadis 11 tahun tewas mengenaskan setelah dicabuli, bermula saat warga Rokan Hilir, Riau dihebohkan dengan penemuan siswi SD, yang tewas mengenaskan di kebun sawit, pada Rabu (24/10/2018).
Korban kemudian diketahui berinisial AV.
Korban ditemukan dengan kondisi luka di bagian perutnya.
Ketika ditemukan, korban masih mengenakan seragam pramuka.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa AV ternyata tewas karena dibunuh secara sadis.
Sebelum dibunuh, AV sempat dicabuli.
Tersangka pelaku mengaku bahwa dirinya memerkosa AV sebanyak satu kali.
Ia juga mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.
"Pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya," ucap Kapolres Rohil, Ajun Komisaris Besar Sigit Adi Wuryanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/10/2018).
Berdasarkan keterangan saksi, korban biasanya pulang pada pukul 12.30 WIB.
"Saksi juga melihat korban melintas di Jalan Rejosari hendak pulang ke rumahnya. Tidak lama setelah itu, saksi mendengar suara jeritan. Namun, hal itu tidak dihiraukan saksi," ujar Sigit.
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju yang terdapat bercak darah, satu helai celana panjang, satu helai celana dalam, satu buah pisau kater warna merah, sepasang seragam pramuka, satu helai jilbab, dan barang-barang milik korban.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Siswi SD Keguguran di Sekolah, Dicabuli Paman Selama Setahun, Ini Fakta hingga Pengakuan Tersangka, http://palembang.tribunnews.com/2018/11/19/siswi-sd-keguguran-di-sekolah-dicabuli-paman-selama-setahun-ini-fakta-hingga-pengakuan-tersangka?
Yuk Follow Instagram @tribunpontianak.