Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Anggota DPRD Sanggau, Konggo Tjintalong Tjondro menegaskan, kesulitan dalam melakukan penarikan pajak sarang burung walet adalah terkait kejujuran bagi pemilik rumah walet.
“Sebenarnya berapa penghasilan dia perbulan. Ini yang jadi kesulitan. Karena tidak ada ketentuan, hanya kejujuran si pemilik,” katanya, Jumat (9/11/2018).
Selain itu, lanjut Politisi Partai Golkar Sanggau itu, usaha rumah walet yang dibangun belum tentu semuanya berhasil. paling cepat rumah walet baru menghasilkan ketika sudah dua tahun. Dan Informasi yang ia dapat dari teman-temannya yang berusaha walet, banyak yang gagal.
Baca: Kontingen Tinju Kubu Raya Target 2 Medali Emas Porprov
“Yang berhasil itu yang sudah lima atau enam tahun lalu. Cuma ini kan seperti kerja emas. Melihat orang berhasil, kita juga mau coba. Ukuran keberhasilan, belum tentu. Masih fifty-fifty, Itu yang saya tahu. Jadi Bapenda tidak harus rumah walet menjadi fokus PAD,” tegasnya.
Konggo menambahkan, jika setiap rumah walet berhasil, retribusi yang didapat bisa mencapai ratusan juta Rupiah. “Ini saja sudah berhasil Rp 32 juta. Padahal kan mereka masih banyak yang baru-baru. Kalau sekop Sanggau mungkin dua atau tiga ratus titik sarang burung walet, ” pungkasnya.