Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Terkait dengan MoU Penjajakan Revitalisasi PJU dengan Pemerintah Kabupaten Sintang, Kepala Cabang PT Sinar Wijaya Indonesia Kalimantan Barat Widiansyah menjelaskan bahwa ini merupakan langkah awal untuk pendataan.
"Dengan MoU awal ini, kami akan menurunkan auditor energi dari Kementerian ESDM. Kami akan mengevaluasi dulu, bagian konsultan kami juga turun," ujar Widiansyah di Rumah Jabatan Bupati Sintang, Senin (22/10/2018) pagi.
Baca: Pemkab Sintang dan PT Sinar Wijaya Indonesia MoU Penjajakan Revitalisasi PJU
Baca: Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Syuhada, Jarot Janji Pemkab Sintang Ikut Membantu
Setelah itu, sesuai dengan keinginan Pemerintah Kabupaten Sintang, pihaknya secara bersama-sama menata ulang penerangan jalan umum di Kabupaten Sintang, khususnya di perkotaan dan beberapa tempat-tempat wisata.
"Kemudian program ini sendiri ialah penghematan energi, dengan pola smart sistem kami akan menata Kabupaten Sintang ini dengan diberengi oleh produk yang handal, yaitu produk lampu LED dari Korea Selatan," katanya.
Lampu-lampu penerangan jalan umum yang menggunakan tenaga listrik dari PLN saat ini akan direvitalisasi atau diganti.
Kemudian akan dipasang dengan lampu yang baru tersebut sehingga lebih terang dan jauh lebih hemat.
"Jadi setiap lampu yang sudah ada jaringan, yang mana sudah mati dan sudah usang itu akan kita ganti. Waktu dari lampu ini 90 ribu jam, dan garansi 50 ribu jam. Namun garansi bisa kita tata dengan perjanjian, misalnya perjanjian kontrak 3 tahun, kita bisa jamin dengan masa itu," katanya.
Ditegaskannya program ini sendiri memang zero investmen. Artinya segala yang berkenaan dengan pergantian lampu dan pemasangan teknis itu pihaknya yang membiayai. Namun jika terjadi MoA maka pemerintahan membayar dengan selisih dari penghematan lampu jalan.