Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - AN (30) dan PN (24) ditangkap petugas Lapas Kelas II B Singkawang diduga membawa narkotika saat hendak menjenguk suamin AN yakni CL di dalam lapas, Minggu (14/10/2018) sekira pukul 17.00 Wib.
"Ada 1 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu yang dilakban warna hitam yang tersimpan di dalam nasi," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond Marcellino Masengi, Senin (15/10/2018).
Kapolres menjelaskan, pada Minggu (14/10/2018) sekira jam 17.30 Kasat Res Narkoba Polres Singkawang menerima laporan dari petugas Lapas Kelas II B Singkawang jika telah mengamankan 2 dua orang yang diduga membawa narkotika di Lapas Kelas II B.
Baca: Terjadi Banjir, Warga Desa Bakau Besar Laut Keluhkan Air Hitam Berbau Busuk dari TPA
Modusnya dengan cara tersangka AN saat menjenguk suaminya CL.
Pada saat petugas Lapas Kelas II B memeriksa barang bawaan berupa nasi bungkus yang sudah dalam keadaan terbuka didapat satu paket plastik yang dibungkus dengan lakban warna hitam yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibelinya dari Pontianak.
"Sekira jam 17.50 Wib, anggota Sat Res Narkoba Singkawang langsung mendatangi Lapas Kelas II B Singkawang kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.