Pengamat Kebijakan Pemerintah Apresiasi Pemkot Pontianak Tetapkan IPK Minimal Perekrutan ASN

Penulis: Syahroni
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Kebijakan Publik, DR Erdi Abidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Kebijakan Pemerintah, Erdi Abidin mengatakan untuk kriteria lulusan program pendidikan sarjana setelah tahun 2000 oleh Dikti ditetapkan IPK minimal sebesar 2.75.

Ketika mahasiswa memperoleh IPK di bawah itu, pihak penyelenggara program studi biasanya memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengulang beberapa mata kuliah yang mendapat nilai C dan D.

Dengan begitu, pasti masa studi mahasiswa akan bertambah; biasanya lebih dari 10 semester.

"Sebenarnya, tidak ada yang aneh dengan ketetapan yang dilakukan Pemkot Pontianak memberikan standar minimal IPK 2.7 untuk melamar dan Pemkot Pontianak sebagai user juga berhak untuk mencantumkannya sebagai syarat pada penerimaan calon ASN mereka,"
 ujar Erdi Abidin.

Baca: Ada Hal Yang Lebih Penting Dari Sandar IPK Dalam Penerimaan CPNS, Ini Kata Herman Hofi

Menurutnya hal itu adalah ketetapan Dikti sebagai pihak penyelenggara pendidikan tinggi dan bukan ketetapan pemerintah daerah sebetulnya.

Dalam konteks menjaring calon ASN yang berkualitas, sebenarnya tidak cukup hanya melihatnya dari sisi IPK. Masih ada lagi faktor lainnya, satu diantaranya adalah masa studi lulusan yang tidak melebihi 10 semester.

Ketika lulusan dengan IPK di atas 2,75, maka ia otomatis menjadi lulusan baik krn pasti tidak mengulang matakuliah.

Namun, syarat ini tidak perlu dicantumkan sebagai syarat karena bersifat otomatis dan akan tampak dalam pangkalan data lulusan.

"Saya mencoba googling terhadap persyaratan penerimaan CPNS, dan saya mendapatkan tidak hanya Pemerintah Kota Pontianak yang mencantumkan IPK 2,75," tambahnya.

Banyak juga Pemda lain yang mencantumkan syarat itu, bahkan syarat itu menjadi persyaratan wajib pada penerimaan Dosen di lingkungan Kemenristek Dikti.

"Jadi, saya memberi apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Pontianak yang telah berani mencantumkan syarat itu sebagai upaya mencari calon abdi negara yang berkualitas, tidak hanya kemampuan intelektual tetapi juga aspek kapabilitas," ungkapnya.

Berita Terkini