TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aktris sinetron dan film layar lebar, Luna Maya kembali diterpa kasus video mesumnya dengan Ariel Noah.
Padahal, kasus tersebut sudah 8 tahun berlalu.
Belakangan, kasus video mesum yang melibatkan Ariel, Cut Tari dan Luna Maya diungkit kembali di pengadilan.
Meski Ariel telah selesai menjalani masa hukumannya, Luna Maya dan Cut Tari sampai saat ini masih berstatus tersangka.
Luna Maya merupakan gadis kelahiran Denpasar Bali, 26 Agustus 1983, yang mengawali kariernya sebagai model iklan dan catwalk.
Pantauan Tribunpontianak.co.id, tepat 4 jam yang lalu, akun Instagram @lunamaya memposting fotonya sedang bersandar di sebuah kursi.
Baca: Luna Maya Tersandung Kasus Video Mesum, Reino Barack Malah Sibuk Lakukan Hal Ini
Baca: Kasus Video Mesumnya dengan Ariel Noah Mencuat, Cut Tari Pernah Lakukan Ini Pada 195 Postingannya
Baca: Ternyata Ini Alasan Kasus Video Mesum Ariel, Cut Tari dan Luna Maya Diungkit Kembali
Postingan ini sudah mendapat like sebanyak 34.333 kali.
Luna tampak mengenakan baju abu-abu dengan rok merah.
"Jakarta rumah ku @_riop_" tulis Luna Maya diakun Instgramnya, Minggu (19/8/2018).
bennirusmiantogmail.com3175: Yg Lalu biar Berlalu Yg Penting yg Baru Ini.....
@eli.melan: Kok sendirian aja kmn mas nya..
letyyy.rOMG
@calmira212: Merana amat mba
@dewomerapi: Melas banget
@denso_8888: Cantiiiiiiiiiiiik bangeeeeeet.. smg lekas punya suami yg dicintai ya mbak Lun...
@bangrudy7995: Kok lemes luna
@yulia_fita_sari: Jngn melamun ya mbk.. jodoh tk kan kmn... bismillah
Dereta Fakta Kasus Video Mesum Ariel, Cut Tari dan Luna Maya
8 tahun berlalu, kasus video artis yang melibatkan Ariel, Luna Maya, Cut Tari masih menjadi perbincangan hangat.
Meski Ariel telah selesai menjalani masa hukumannya, Luna Maya dan Cut Tari sampai saat ini masih berstatus tersangka.
Tribunpontianak.co.id mencoba merangkum perjalanan kasus yang sempat menghebohkan jagat raya ini.
Berikut fakta-fakta kasus video mesum yang melibatkan Ariel, Luna Maya, Cut Tari.
Kasus video ini terbongkar sekitar 2010 dan membuat publik heboh.
Ariel disebut sudah menyimpan video mesum dalam laptopnya sejak tahun 2007.
Jumlah video porno yang disimpan Ariel dalam laptopnya sebanyak 30 file video.
Dikutip dari Tribun Jakarta, sosok operator editing favorit Ariel bernama RJ mengambil file dari laptop sang vokalis tanpa sepengetahuan Ariel kala itu.
RJ memiliki kesempatan dan keleluasaan besar mengotak-atik laptop milik Ariel karena sering dimintai tolong mengedit lagu-lagu Peterpan yang sering diciptakan Ariel.
Kala itu Ariel telah memperingatkan RJ agar tidak mengotak-atik file di laptopnya selain lagu Peterpan.
Meski demikian, tampaknya RJ tak mengindahkan peringatan itu dan tetap mengambil video tersebut.
Usai mengambil tanpa izin, RJ memperlihatkan video itu kepada keponakannya, Anggit.
RJ saat itu tidak memberikan Anggit mengopinya namun Anggit tak mendengarkan peringatan yang ada.
Dari Anggit, video itu berpindah tangan ke pria berinisial A alias Andes.
Andes mengambilnya dari Anggit secara diam-diam tanpa sepengetahuan Anggit.
Bahkan, Andes juga meminjamkan flash disk berisi video itu pada teman-temannya berinisial DP, RF dan AE.
"Melihat barang bagus, mereka mengopinya tanpa izin (Andes). Mereka yang mengedit video Ariel menjadi dua file seperti yang kita lihat sekarang," ungkap penyidik Bareskrim.
Terdapat 30 file video berdurasi singkat dan diedit menjadi satu kesatuan video utuh yang membuat publik heboh.
Tersebarnya video itu membuat publik heboh dan Polisi pun melalukan penyidikan.
Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sebagai saksi pada 11 Juni 2010.
Meski demikian, pada tanggal 22 Juni 2010, Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri dan statusnya tersangka.
Tak sampai disitu, pada tanggal 8 Juli 2010, dua artis perempuan yang terlibat di kasus itu meminta maaf di tempat terpisah.
Hingga kemudian, pada 31 Januari 2011 PN Bandung memberikan hukuman kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.
Majelis hakim memaparkan, tindakan Ariel itu ceroboh sehingga memberikan waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video.
Ariel juga dinilai telah memberikan bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar.
Ariel tak terima dengan keputusan hukumnya, hingga ia mengajukan banding.
Namun, hasil bandingnya kala itu tampak sia-sia karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis PN Bandung.
Merasa tak terima dengan keputusan tersebut, Ariel mengajukan kasasi.
Meski demikian, ternyata Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak kasasinya pada Juli 2011.
Ariel pun menjalani masa hukuman di Rutan Kebon Waru.
Ariel kemudian dibebaskan dengan kondisi bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumanya pada 23 Juli 2012.
Seiring berjalannya waktu, kebebasan Ariel dan kasusnya kini tampak dilupakan publik begitu saja.
Tetapi, hal ini tak berlaku bagi dua artis perempuan yang terlibat di peristiwa ini.
Karena hingga kini, baik Luna Maya maupun Cut Tari diketahui masih berstatus tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, menegaskan pihaknya akan siap menghadapi gugatan praperadilan atas status tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari, dalam kasus dugaan video mesum.
"Tidak ada masalah kita tidak akan intervensi. Silakan bila ada pihak-pihak yang ingin men-challenge praperadilan adalah hak semua warga negara. Memang media atau kanalnya praperadilan," ujar Iqbal di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/8/2018).
Iqbal mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidikan kasus yang menjerat dua artis tersebut masih terus berjalan. Pihak Polri pun belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Sampai saat ini perkara yang terkait dengan LM dan CT belum sama sekali ada SP3," tegas Iqbal.
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) berinisiatif mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan Mengenai Sah Tidaknya Penghentian Penyidikan Tersangka Atas Nama Cut Tari Aminah Anasya dan Luna Maya.
Dalam surat permohonannya tersebut ditandatangani oleh Kurniawan Nugroho.
Dirinya mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan juga terhadap para tersangka yang harus menanggung status tersangka tanpa ada kejelasan kapan perkaranya diperiksa pengadilan.
Dalam permohonan itu juga memerintahkan termohon 1 (Polri) untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng kepada Penuntut Umum (Termohon II) dan tersangka Cut Tari Aminah binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng atau keluarganya.
Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur membenarkan adanya permohonan tersebut. Bahkan, sidang sudah berjalan.