Pangdam XII/Tanjungpura Ultimatum Perusahaan Sawit Terkait Karhutla

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pangdam XII Tanjungpura Mayjen Achmad Supriyadi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen Achmad Supriyadi mengultimatum keras perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk memadamkan api di areal pinggiran wilayah perizinan usaha masing-masing.

Hal ini menyusul temuan pihaknya saat patroli hotspot atau titik api menggunakan helikopter pada satu diantara perkebunan sawit di areal Kabupaten Kubu Raya.  

“Saat naik heli, saya pantau titik api itu dekat dengan lahan perkebunan sawit,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai acara mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Joko Widodo di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Kamis (16/8/2018) siang.

Baca: JSC Larang Seluruh Kendaraan Berbahan Bakar Minyak ke Daerah Ini

Jenderal bintang dua itu menimpali berdasarkan pemantauannya, kebakaran itu terjadi pada areal lahan kosong yang berdampingan dengan kebun sawit. Ia menegaskan pihaknya tidak ingin melihat ada asap lagi di daerah itu.

 “Kalau masih ada hotspot di daerah itu, berarti perusahaan itu yang bakar lahan,” katanya.

Pangdam tidak menampik saat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lapangan, para prajuritnya alami keterbatasan alat-alat untuk mensupport pemadaman api. TNI, kata Pangdam, selain tidak punya alat juga terkendala ketersediaan alat transportasi.

Tentunya, hal itu jadi hambatan bagi aparat saat padamkan api. Luasnya wilayah Kalbar juga jadi tantangan penanganan karhutla. 2.300 prajurit yang diterjunkan untuk penanganan karhutla dirasakan belum sebanding dengan luas wilayah Kalbar. “Ada daerah karhutla yang harus ditempuh dalam waktu enam jam baru sampai,” terangnya.

Pangdam menambahkan solusi tidak terjadi karhutla adalah dengan tidak melakukan aktivitas membakar lahan dan tahan. Ia mengingatkan aktivitas membakar hutan dan lahan masuk dalam kategori berbahaya, bahkan dapat mengakibatkan korban jiwa melayang.

“Sudah dua korban meninggal dunia akibat kasus karhutla ini. Satu korban di Kabupaten Sambas karena menghirup asap. Kedua, satu korban di Kabupaten Melawi karena menderita luka bakar akibat aktivitas pembakaran lahan,” tukasnya.

Berita Terkini