Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANA.CO.ID, PONTIANAK - Kabid P2KL DLH Kota Pontianak, Lita Asrita menjelaskan pihaknya sudah tiga kali melakukan pengawasan selain itu pembinaan terhadap Hotel G.
Lita menambahkan pengawasan bukan hanya pengawasan limbah cair saja. Tapi semua yang terkait dengan limbah lainnya.
"Kita sudah berapa kali menginggatkan pada Hotel G ini bahwa IPAL yang mereka punya itu tidak jelas sistemnya. Jadi kita juga binggung sumbernya dari mana, pengelolaannya seperti apa, keluarnya kemana itu tidak jelas," ucap Lita Asrita saat diwawancarai, Rabu (15/8/2018).
Baca: Pelajar Tabrakan, Begini Kerusakan Sepeda Motor dan Mobil Pikap
Ia mengulangi bahwa telah berapa kali mengingatkan Hotel G untuk memperbaiki sistem pengelolaan air limbah yang ada menjadi lebih baik. Tapi kenyataannya sesuai dengan sidak yang dilakukan oleh pihaknya bersama DPRD Kota Pontianak terbukti Hotel G tidak mengindahkan rekomendasi dan aturan yang ada.
Saat ini ia tegaskan Hotel G memiliki predikat berkategori merah, hal ini lantaran pengelolaan limbah cair dan limbah B3 mereka itu belum tertata dengan baik dan belum terkelola dengan baik sesuai aturan.
"Mulai dari awal mereka buat terus kita awasi, tahun 2015 itu kita awasi, kita liat mereka hanya ada penambahan bak penjaringan lemak. Tetapi setelah itu kita lihat aliran-aliran yang mereka buat tidak jelas dan mereka tidak bisa menjelaskan," sebut Lita.
Saat ini lebih 2000 lokasi usaha yang diawasi oleh DLH. Pengawasan pun dilakukan berkala dan secara prioritas.
Ia mengaku sumber pencemaran air saluran yang ada di Kota Pontianak memang dari kegiatan usaha hotel, restoran dan rumah tangga.