Polres Sambas Ungkap Empat Kasus Perdagangan Orang Selama 2018

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Kapolres Sambas melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan selama tahun 2018 Polres Sambas sudah mengungkapkan empat kasus perdagangan orang di Kabupaten Sambas.

"Selama 2018 kami sudah mengungkapkan empat kasus perdagangan orang. Dua diantaranya terkait perdagangan orang untuk prostitusi, dan dua lainnya untuk penyaluran tenaga kerja keluar negri," ujarnya saat di temui di ruang kerjanya, Senin (13/08/2018).

Baca: Dukung Penuh Produksi Benih Padi Lokal Petani di Sambas, Ini Harapa Distan TPH

Baca: Ratusan Jemaah Hadiri Khaul Syaikh Ahmad Khathib As-Sambasy

AKP Real menjelaskan, dari ke-empat kasus tersebut sebagian besar di dominasi oleh perdagangan orang keluar negeri atau penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.

Dengan jumlah korban perdagangan sebanyak 12 orang, dan enam diantaranya berasal dari luar Kabupaten Sambas. Sementara itu, untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) prostitusi sebanyak dua kasus dan dua korban.

"TPPO prostitusi dua kasus dengan korban dua orang, TKI dua kasus korbannya 6 orang Jawa (Luar Sambas) dan Enam orang Sambas," sambungya.

Masih menurut Real, ia mengatakan Kabupaten Sambas yang terletak berbatasan langsung dengan negara tetangga memiliki potensi untuk menjadi daerah keluar masuknya perdagangan orang di Indonesia.

"Kabupaten Sambas ini sangat berpotensi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu berupa penyaluran tenaga kerja migran yang tidak seusai prosedur," tukasnya.

"Melihat karakteristik Kabupaten Sambas yang berbatasan langsung dengan Malaysia, dan melihat jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja," paparnya.

Oleh karenanya Real menambahkan, hal itu akan sangat beresiko kepada tenaga kerja itu sendiri apabila menjadi tenaga kerja migran yang tidak sesuai dengan prosedur.

Karena apabila terjadi kecelakaan kerja dan lain sebagainya, ia mengatakan tidak ada yang bisa menjamin dan tentunya itu sangat merugikan bagi tenaga kerja migran itu sendiri. 

Berita Terkini