TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Beragam peristiwa serta kejadian mewarnai Kalimantan Barat (Kalbar) dalam waktu 24 jam.
NH (17) gadis difabel di Ketapang menjadi korban nafsu bejat tetangga sendiri.
Kemudian oknum Lapas Singkawang ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki 50 paket serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, ada pula sidang lanjutan gugatan Pasangan Yansen Akun Effendy (YAS) ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: Rochy Putiray Masih Populer di Hong Kong, Pernah Bobol Gawang AC Milan
Baca: LIVE STREAMING Perseru Vs Bali United: Siaran Langsung Ochannel TV
Berikut ulasan selengkapnya:
1. Gadis Difabel jadi Pelampiasan Nafsu Tentangga
Kasus kekerasan seksual pada anak di Ketapang khususnya di Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) terjadi lagi.
Jika pekan lalu Polres Ketapang mengamankan AG (40) warga MHS karena merudapaksa anak kandungnya RF (14).
Kali ini Polres Ketapang kembali mengamankan DG (40) warga MHS juga karena telah merudapaksa tetangganya, NH (17).
Kejadian ini diungkapkan Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang, Harlisa.
Harlisa mengungkapkan NH remaja difabel dirudapaksa DG di rumah korban.
Menurut Herlisa berdasarkan pengakuan korban sudah dirudapaksa oleh DG lima kali.
“Pelaku itu merupakan tetangga korban. Kejadiannya sejak bulan puasa (Ramadan-red) lalu. Pelaku selalu melakukan askinya di dapur rumah korban ketika keadaan sepi,” kata Herlisa kepada wartawan di Ketapang, Kamis (9/8/2018).
Ia menjelaskan pelaku bisa menjalankan askinya karena di rumah korban sepi. Lantaran hanya tiga orang yakni korban dan adiknya yang sama-sama difabel.
Serta ibunya yang selalu seharian bekerja di luar rumah atau berladang.
Ketika ibu korban ke ladang lah menurutnya pelaku melancarkan aksinya. Pertama kali pelaku merudapaksa korban diimingi akan diberi uang.
Kemungkinan sebelum beraksi pelaku memantau dahulu kondisi rumah korban.
Lantaran menurut warga sekitarnya pelaku sering duduk di depan rumah korban. Perbuatan pelaku mulai tercium pihak keluarga setelah korban bercerita. Korban akan berteriak jika pelaku menganggunya lagi sehingga keluarganya pun curiga.
Kemudian perbuatan pelaku terbongkar setelah terpergok langsung ibu korban. Ketika itu pelaku hendak membaringkan korban di dalam rumah korban. Pelaku hendak melancarkan aksinya karena mengira ibu korban sudah ke lading.
“Mulai saat itu lah semua perbuatan pelaku terbongkar. Kemudian abang kandung korban langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian setempat. Abang kandung korban merupakan guru yang tinggal tidak bersama korban,” tutur Herlisa.
2. Miliki Sabu 50 Gram, Oknum Lapas Singkawang Ditangkap Polisi
Oknum petugas Lapas Klas 2B Kota Singkawang, SP diciduk aparat kepolisian karena tertangkap tangan memiliki sabu seberat 50 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/8/2018) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah rumah kos Jalan Dwi Warna Kota Singkawang.
Tertulis pada kartu tanda anggota kepolisian khusus, SP menjabat sebagai staf bimbingan kerja (Bimker) dengan Golongan 3B.
Kalapas Klas 2B Kota Singkawang, Sambiyono membenarkan jabatan yang diemban SP saat bertugas di Lapas.
"Benar Staf Bimker," katanya, Kamis (9/8/2018).
Tugas Bimker ini, dijelaskan Kalapas yakni membimbing napi untuk melakukan suatu pekerjaan atau pelatihan keterampilan.
Seorang Bimker tugasnya di dalam Lapas membimbing napi yang mau melakukan pembimbingan kerja dan mengawasi.
Misalnya dalam pelatihan pembuatan kerajinan, keterampilan seperti menjahit dan lainnya.
"Dia yang mengawasi dan membimbing," jelas Kalapas.
3. Sidang Lanjutan Gugatan YAS
Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sanggau tahun 2018 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan digelar pada Jumat (10/9/2018) pukul 08.30 Wib.
Sebagai pemohon, pasangan calon bupati Sanggau nomor urut 1, Yansen Akun Effendy-Fransiskus Ason (YAS) dan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau.
Sementara itu, Calon Bupati Sanggau, Yansen Akun Effendy mengaku optimis Hakim MK dapat menerima seluruh gugatan yang mereka sampaikan, dikarenakan ada sinyalemen jawaban KPU dan Panwaslu saling bertolak belakang.
“Kalau pengamatan saya selama mengikuti sidang, sinyalemen jawaban ke duanya saling bertolak belakang, ” katanya melalui rilisnya, Kamis (9/8/2018).
Ia menyampaikan, melalui sidang ini, Hakim MK diuji sebagai pengawal konstitusi dan penentu akhir dalam memutuskan sengketa Pilkada, baik mengenai perselisihan angka maupun pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Apapun alasan dan argumennya sengketa Pilkada harus dituntaskan, ” tuturnya.
Dikatakannya, satu dari sekian banyak materi gugatan yang mereka sengketakan yakni terkait DPT ganda.
“Terkait ini, KPU juga mengakui terdapat DPT ganda. Padahal, urusan penentuan DPT akhir jenjangnya panjang, dimulai dari pendataan yang dilakukan PPDP ke DPS dan terakhir ke DPT, ” tegasnya.
“Semestinya tidak terjadi manipulasi data yang sangat luar biasa seperti ini jika prosedurnya berjalan sesuai aturan, bahkan kami mendapatkan informasi data yang digunakan PPDP tidak dipakai oleh KPU, ” tambahnya.
Kemudian, ketentuan jumlah surat suara di setiap TPS juga dilanggar oleh KPU.
“Aturannya sudah jelas. Kebutuhan surat suara di TPS adalah jumlah DPT ditambah cadangan dua setengah persen dari DPT, ” ujarnya.
Selain itu, Blanko C1 plano juga dicetak tidak sesuai ketentuan yang telah diatur dalam PKPU. Pengisian data dalam blanko C KWK dan C1 KWK juga tidak sesuai ketentuan, bahkan di isi dengan pensil serta bertipe-x atau ditebalkan.
“Padahal peralatan Pilkada tidak mengenal pensil dan tipe-x, yang ada balpoint dan spidul. Jadi sarat dengan pelanggaran, ” jelasnya.
Kemudian, lanjut Yansen, hak para pemilih disabilitas yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak dimasukkan dalam tabulasi jumlah suara pemilih yang sah.
“Belum lagi persoalan membuka kotak suara yang tersegel yang tidak jelas maksud dan tujuannya. Padahal tabu untuk dilakukan dalam pemilu yang jurdil dan bermartabat, ” pungkasnya.