TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Praperadilan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari terkait video bersama Ariel Noah sesuai jadwal akan diputus, Selasa (7/8/2018) hari ini.
Meski telah 8 tahun berlalu, rupanya Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus tersangka.
Baca: Deretan Artis Top Indonesia Meninggal di Usia Muda, Nomor 5 Diduga Dibunuh Mantan Tunangannya
Baca: Jangan Sampai Lepas, Ini 5 Zodiak yang Bawa Keberuntungan Bagi Pasangan
Baca: LOWONGAN KERJA - Pertamina Buka Lowongan untuk 70 Posisi
Hal ini terungkap setelah LSM LP3HI mengajukkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus video porno yang melibatkan aktris Luna Maya dan Cut Tari akhirnya kembali menjadi perbincangan masyarakat.
Presenter Ruben Onsu merasa kasihan kepada Luna Maya dan Cut Tari.
"Kasihan kan, ini sudah masalah lama, sudah dikubur lama, masih dikorek-korek saja, ada saja yang pancing-pancing bikin orang jadi ikut mencibir dan mencaci," ujar Ruben di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
Ruben berharap kasus yang menjerat Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, segera selesai dengan baik.
Juga tak perlu dibesar-besarkan.
"Itu kan harapan saya, tapi kita kan enggak tahu nanti keputusannya seperti apa," tandasnya.
Lalu bagaimana komentar Ariel alias Nazril Irham terkait hal itu?
Ditemui di sela-sela kunjungannya di Rutan Kebonwaru Bandung, Senin (6/8/2018), Ariel enggan berkomentar banyak.
"Itu mah sudah proses saja, saya enggak (komentar)," ujar Ariel di Rutan Kebonwaru Bandung, Senin (6/8/2018) dilansir Tribun Jabar.
Kasus video porno itu membuat Ariel harus berurusan dengan hukum.
Apalagi, saat itu, Ariel dengan band-nya Peterpan tengah naik daun.
Dalam kasus itu, Ariel divonis 3,5 tahun dan mendekam di Rutan Kebonwaru. Ariel berharap kasus tersebut segera tuntas.
"Semoga saja cepat beres," ujar Ariel.
Ariel mengunjungi utan Kelas I Kebonwaru Bandung, Senin (6/8/2018) sore.
Ia mengendarai sepeda motor besar dan mengenakan jaket hijau.
Petugas lapas menyambutnya.
Saat memasuki rutan, ia diberi tanda pengenal khusus pengunjug. Sejumlah petugas sempat meminta berfoto dengannya.
Sekitar tiga jam ia berada di dalam rutan. Ia baru keluar dari rutan jelang Maghrib. Ia mengaku hanya berkunjung saja.
"Pas lewat sini, kebetulan pas di Bandung jadi mampir ke sini sekaligus lihat situasi dan kondisi rutan, terutama melihat ruangan pembinaan kerja (binkar). Dulu saya sempat kerja sama bikin stik drum di sini lalu dijual ke luar," ujar Ariel.
Selama mendekam di Rutan Kebonwaru, ia menghasilkan sebuah lagu berjudul dara.
Enam tahun setelah bebas, Ariel mengaku pangling melihat rutan.
"Perubahnnya gede banget, dulu masih tanah sekarang sudah bangunan. Banyak yang baru-baru juga seperti laundry dan kegiatan memasak. Saya juga cukup banyak kenalan disini," ujarnya.
Kronologi Kasus Terbongkar
Sebelumnya, kasus video ini terbongkar sekitar tahun 2010 dan membuat publik heboh.
Ariel disebut sudah menyimpan video mesum dalam laptopnya sejak tahun 2007.
Jumlah video porno yang disimpan Ariel dalam laptopnya sebanyak 30 file video.
Dikutip dari Tribun Jakarta, sosok operator editing favorit Ariel bernama RJ mengambil file dari laptop sang vokalis tanpa sepengetahuan Ariel kala itu.
RJ memiliki kesempatan dan keleluasaan besar mengotak-atik laptop milik Ariel karena sering dimintai tolong mengedit lagu-lagu Peterpan yang sering diciptakan Ariel.
Kala itu Ariel telah memperingatkan RJ agar tidak mengotak-atik file di laptopnya selain lagu Peterpan.
Meski demikian, tampaknya RJ tak mengindahkan peringatan itu dan tetap mengambil video tersebut.
Usai mengambil tanpa izin, RJ memperlihatkan video itu kepada keponakannya, Anggit.
RJ saat itu tidak memberikan Anggit mengopinya namun Anggit tak mendengarkan peringatan yang ada.
Dari Anggit, video itu berpindah tangan ke pria berinisial A alias Andes.
Andes mengambilnya dari Anggit secara diam-diam tanpa sepengetahuan Anggit.
Bahkan, Andes juga meminjamkan flash disk berisi video itu pada teman-temannya berinisial DP, RF dan AE.
"Melihat barang bagus, mereka mengopinya tanpa izin (Andes). Mereka yang mengedit video Ariel menjadi dua file seperti yang kita lihat sekarang," ungkap penyidik Bareskrim.
Terdapat 30 file video berdurasi singkat dan diedit menjadi satu kesatuan video utuh yang membuat publik heboh.
Tersebarnya video itu membuat publik heboh dan Polisi pun melalukan penyidikan.
Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sebagai saksi pada 11 Juni 2010.
Meski demikian, pada tanggal 22 Juni 2010, Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri dan statusnya tersangka.
Tak sampai disitu, pada tanggal 8 Juli 2010, dua artis perempuan yang terlibat di kasusu itu meminta maaf di tempat terpisah.
Hingga kemudian, pada 31 Januari 2011 PN Bandung memberikan hukuman kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.
Majelis hakim memaparkan, tindakan Ariel itu ceroboh sehingga memberikan waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video.
Ariel juga dinilai telah memberikan bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar.
Ariel tak terima dengan keputusan hukumnya, hingga ia mengajukan banding.
Namun, hasil bandingnya kala itu tampak sia-sia karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis PN Bandung.
Merasa tak terima dengan keputusan tersebut, Ariel mengajukan kasasi.
Meski demikian, ternyata Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak kasasinya pada Juli 2011.
Ariel pun menjalani masa hukuman di Rutan Kebon Waru.
Ariel kemudian dibebaskan dengan kondisi bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumanya pada 23 Juli 2012.
Seiring berjalannya waktu, kebebasan Ariel dan kasusnya kini tampak dilupakan publik begitu saja.
Tetapi, hal ini tak berlaku bagi dua artis perempuan yang terlibat di peristiwa ini.
Karena hingga kini, baik Luna Maya maupun Cut Tari diketahui masih berstatus tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, menegaskan pihaknya akan siap menghadapi gugatan praperadilan atas status tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari, dalam kasus dugaan video mesum.
"Tidak ada masalah kita tidak akan intervensi. Silakan bila ada pihak-pihak yang ingin men-challenge praperadilan adalah hak semua warga negara. Memang media atau kanalnya praperadilan," ujar Iqbal di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/8/2018).
Iqbal mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidikan kasus yang menjerat dua artis tersebut masih terus berjalan. Pihak Polri pun belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Sampai saat ini perkara yang terkait dengan LM dan CT belum sama sekali ada SP3," tegas Iqbal.
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) berinisiatif mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan Mengenai Sah Tidaknya Penghentian Penyidikan Tersangka Atas Nama Cut Tari Aminah Anasya dan Luna Maya.
Dalam surat permohonannya tersebut ditandatangani oleh Kurniawan Nugroho.
Dirinya mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan juga terhadap para tersangka yang harus menanggung status tersangka tanpa ada kejelasan kapan perkaranya diperiksa pengadilan.
Dalam permohonan itu juga memerintahkan termohon 1 (Polri) untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng kepada Penuntut Umum (Termohon II) dan tersangka Cut Tari Aminah binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng atau keluarganya.
Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur membenarkan adanya permohonan tersebut.
Bahkan, sidang sudah berjalan.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Begini Reaksi Ariel Noah Saat Video Asusilanya dengan Cut Tari dan Luna Maya Diungkit Lagi, http://bangka.tribunnews.com/2018/08/07/begini-reaksi-ariel-noah-saat-video-asusilanya-dengan-cut-tari-dan-luna-maya-diungkit-lagi?
Yuk Follow Instagram tribunpontianak.