Warga Kapuas Hulu Minta Polisi Tertibkan Galian C Tak Berizin

Penulis: Sahirul Hakim
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Polres Mempawah saat memasang police line di lokasi longsor galian C di Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Rabu (20/7/2016).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sejumlah warga Kabupaten Kapuas Hulu, meminta Kepolisian untuk menertibkan sejumlah galian C yang tidak berizin khusus diwilayah Kapuas Hulu.

"Harus ditertibkan galian C tak tak berizin, karena sudah jelas melanggar undang-undang minerba. Sebab sangat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat itu sendiri," ujar seorang Warga Kapuas Hulu Alim kepada Tribun, Minggu (5/8/2018).

Baca: Perenang Muda Asal Kalbar Raih Emas di Thailand, Ini Kejuaraanya

Selain itu juga jelas Alim, akibat dari galian C yang tidak berizin, Pemerintah juga mengalami kerugian yaitu, tidak ada pajak. "Kalau para kontraktor beli Kuari di Galian C yang berizin, pemerintah mendapatkan pajak. Tapi kalau beli Kuari di Galian C tak berizin pemerintah yang dirugikan, dan pasti melanggar undang-undang minerba," ungkapnya.

Warga Kapuas Hulu lainnya, Suriansyah menyatakan efek dari galian C yang tidak berizin dipastikan merugikan semua pihak terutama, pemerintah, dan masyarakat itu sendiri. "Jadi saya minta Polisi menerbitkan semua galian C yang tidak berizin di Kapuas Hulu," ujarnya.

Menurutnya, kebanyakan kontraktor menggunakan kuari yang dari galian C tak berizin. Ini tentunya sangat merugikan pemerintah itu sendiri, dan melanggar undang-undang yang berlaku.

"Harusnya kerjakan sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku. Jangan cari untung besar, tapi kerja melanggar hukum. Itu sama juga cari rezeki tak halal," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo menyatakan berjanji akan menindak tegas semua galian C yang tidak berizin di Kapuas Hulu. "Pokoknya akan kami tindak semuanya sebab melanggar hukum minerba," ujarnya.

Saat ini jelas Kapolres, pihaknya sudah memanggil beberapa pihak yang memiliki galian C di Kapuas Hulu. "Mereka kami minta keterangan terkait galian C yang tidak berizin tersebut," ungkapnya.

Berita Terkini