Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sejumlah warga Kabupaten Kapuas Hulu, meminta Kepolisian untuk menertibkan sejumlah galian C yang tidak berizin khusus diwilayah Kapuas Hulu.
"Harus ditertibkan galian C tak tak berizin, karena sudah jelas melanggar undang-undang minerba. Sebab sangat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat itu sendiri," ujar seorang Warga Kapuas Hulu Alim kepada Tribun, Minggu (5/8/2018).
Baca: Perenang Muda Asal Kalbar Raih Emas di Thailand, Ini Kejuaraanya
Selain itu juga jelas Alim, akibat dari galian C yang tidak berizin, Pemerintah juga mengalami kerugian yaitu, tidak ada pajak. "Kalau para kontraktor beli Kuari di Galian C yang berizin, pemerintah mendapatkan pajak. Tapi kalau beli Kuari di Galian C tak berizin pemerintah yang dirugikan, dan pasti melanggar undang-undang minerba," ungkapnya.
Warga Kapuas Hulu lainnya, Suriansyah menyatakan efek dari galian C yang tidak berizin dipastikan merugikan semua pihak terutama, pemerintah, dan masyarakat itu sendiri. "Jadi saya minta Polisi menerbitkan semua galian C yang tidak berizin di Kapuas Hulu," ujarnya.
Menurutnya, kebanyakan kontraktor menggunakan kuari yang dari galian C tak berizin. Ini tentunya sangat merugikan pemerintah itu sendiri, dan melanggar undang-undang yang berlaku.
"Harusnya kerjakan sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku. Jangan cari untung besar, tapi kerja melanggar hukum. Itu sama juga cari rezeki tak halal," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo menyatakan berjanji akan menindak tegas semua galian C yang tidak berizin di Kapuas Hulu. "Pokoknya akan kami tindak semuanya sebab melanggar hukum minerba," ujarnya.
Saat ini jelas Kapolres, pihaknya sudah memanggil beberapa pihak yang memiliki galian C di Kapuas Hulu. "Mereka kami minta keterangan terkait galian C yang tidak berizin tersebut," ungkapnya.