Penyusunan APBD, Sekda Kayong Utara Sebut Potensi Konflik Cukup Besar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkab Kayong Utara menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Selasa (24/7/2018).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Sekda Kayong Utara, Hilaria Yusnani menyebut, potensi konflik dalam penyusunan APBD cukup besar.

Sebab, akan ada banyak kepentingan berbagai pihak. Masing-masing pihak berupaya memperjuangkan kepentingannya.

Baca: Aksi Heroik Warga Kejar Jambret Berbuah Manis

Baca: Kamis Ini, KPU Akan Tetapkan Calon Bupati-Wakil Bupati Kayong Utara Terpilh

"Harus kita sadari proses penyusunan APBD bersifat kompleks, karena selain menggunakan pendekatan teknokratis juga pendekatan politis," katanya di Sukadana, Kayong Utara, Selasa (24/7/2018).

Oleh karena itu, kata dia, semua pihak dituntut memiliki kapasitas dan memahami aturan main dalam penyusunan APBD.

Pedoman penyusunan APBD adalah koridor yang harus dijadikan acuan. 

"Dan harus dipatuhi semua pihak yang terlibat dalam penyusunan APBD," ujarnya.
 

Berita Terkini