TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada umumnya sapi dipelihara untuk produksi susu dan dagingnya sebagai bahan makanan yang dikonsumsi manusia.
Selain daging dan susu, beberapa bagian tubuh sapi yang kerap dikonsumsi antara lain kulit juga jeroan.
Tidak hanya itu, ternyata darah sapi juga dapat digunakan menjadi bahan makanan dalam sajian tertentu lho!
Ya, meski tidak banyak yang mengetahui hal ini, nyatanya beberapa kuliner yang ada menggunakan darah sapi sebagai bahan dasar pembuatannya.
Bahkan darah sapi juga bisa dibuat dalam bentuk permen yang manis lho!
Nggak percaya?
Yuk langsung simak 4 kuliner ekstrem yang terbuat dari darah sapi yang dihimpun dari berbagai sumber.
1. Haejang-guk.
Haejang-guk merupakan salah satu jenis sup yang lumayan populer di Korea.
Sup yang sering dikonsumsi sebagai penghilang rasa mabuk ini terbuat dari rebusan tulang kaki, sanding lamur dan intestin dari sapi yang kemudian dicampurkan dengan pasta kedelai dan gumpalan dari darah sapi.
Seluruh bahan kemudian direbus dengan tambahan kubis selama 24 jam lamanya.
Bahan-bahan yang digunakan dalam sajian ini seluruhnya merupakan bahan yang dapat membersihkan tubuh dari rasa mabuk.
2. Thai Boat Noodles atau Kuai Tiao Ruea
Boat noodles asal Thailand mengandung nam tok atau darah sapi atau babi yang dicampur dengan garam dan bumbu rempah.
Darah ditambahkan dalam mi untuk membuat warna kuah menjadi berbeda dan menjaga bentuk mi agar tidak gampang putus.
Selain itu biasanya kuliner ini disajikan bersama dengan kulit babi dan daun basil.
3. Saren/Dideh
Saren atau dideh merupakan kuliner khas Indonesia yang terbuat dari darah bianatang sembelihan seperti sapi yang kemudian dibekukan dengan cara dikukus atau dimasak.
Makanan ini memiliki tekstur lembut seperti tahu dan berongga.
Selain itu bentuk dan warnanya juga sekilas mirip hati sapi.
Biasanya saren ini disajikan sebagai bahan makanan untuk sate opor atau oseng.
4. Hematogen
Nah kuliner yang satu ini memang tidak terlihat ekstrem, namun siapa sangka jika permen ini terbuat dari darah sapi kental.
Makanan asal Rusia ini sendiri merupakan produk obat yang mengandung gula, vanili dan susu kental sehingga teksturnay lembut dan legit seperti karamel padat.
Meski terbuat dari darah sapi, banyak anak-anak yang menyukainya karena rasa manisnya.
Selain itu permen ini juga memiliki sumber protein dan gizi yang luar biasa, karena terbuat dari campuran darah sapi yang mengandung nutrisi penting.
HARAM HUKUMNYA
Dikuptip dari hidayatullah.com, Sabtu (21/7/2018), para fuqaha (ahli fiqh) menngatakan, darah yang tersisa di dalam bagian-bagian daging bisa dimaafkan dan tidak terlarang dikonsumsi.
Namun darah yang ditampung dari hasil penyembelihan tidak boleh dimanfaatkan untuk konsumsi manusia, baik dikonsumsi secara langsung maupun tidak langsung.
Seperti melalui proses pengolahan industri bahan makanan maupun farmasi (obat-obatan).
Demikian dikemukakan Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si. pada pembukaan Pelatihan Sistim Jaminan Halal (SJH), Selasa 18 Agustus 2015 di Bogor.
“Sesuai dengan ketentuan nash dari Al-Quran itu, maka haram hukumnya memanfaatkan darah yang sengaja ditampung dari hasil penyembelihan,” tegasnya, dalam paparannya di hadapan 46 peserta pelatihan yang dilangsungkan di gedung Global Halal Centre (GHC) Bogor seperti dikutip laman LPPOM.
Ia menjelaskan, karena dalam prakteknya, ada beberapa usaha pemotongan hewan sapi, kambing atau bahkan ayam, yang sengaja menampung darah dari hasil penyembelihan.
Darah itu kemudian dimanfaatkan untuk konsumsi.
Menurutnya, di beberapa daerah, darah hewan dari penyembelihan ditampung lalu dibekukan menggunakan cetakan khusus, diolah secara tradisional untuk konsumsi, disebut “Dideh”, “Warus” atau juga “Marus”.
Selintas marus ini terlihat seperti ati sapi yang halal dikonsumsi. Masyarakat di Bali sering mencampurkan darah hasil dari menyembelih ayam atau sapi dalam satu jenis makanan yang disebut “lawar”.
Ada pula usaha pengolahan darah itu dengan proses industri modern.
Misalnya diolah menjadi produk semacam tepung darah untuk obat-obatan, vitamin penambah darah atau makanan suplemen.
Dengan ketentuan nash yang jelas itu, maka diingatkan bersama bahwa semua produk yang menggunakan bahan dari darah itu haram hukumnya untuk dikonsumsi.
Ia kemudia menyitir Surat Al Maidah yang menyebutkan, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” (Q.S. Al-Maidah [5]: 3). (Mirna/Tribunpontianak.co.id)
Subscribe now for more Video Tribun Pontianak Videos: