Pertama di Kalbar, Pemkot Pontianak Terapkan Sertifikat Elektronik

Penulis: Nina Soraya
Editor: Nina Soraya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Uray Indra Mulya melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik) Badan Siber dan Sandi Negara untuk penerapan Sertifikat Elektronik, Selasa (17/7/2018).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik) BSSN dengan lima pemerintah daerah, satu di antaranya termasuk Pemerintah Kota Pontianak, di Auditorium Roebiono Kertopati, Selasa (17/7/2018).

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PK)S ini dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Uray Indra Mulya bersama Kepala BSrE Rinaldy.

Baca: 100 Tahun Hari Lahir Nelson Mandela, Sang Pejuang Anti-Apartheid! Putra Kepala Desa

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak, Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak Junaidi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanggerang Selatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indra Giri Hilir, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang serta pejabat di lingkungan BSSN.

Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak ini bertujuan untuk mewujudkan penerapan sistem elektronik yang aman di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Tujuannya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak, menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan PP nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib mengoperasikan sistem elektronik sesuai dengan persyaratan minimum.

Baca: Sampai Pukul 23.00 WIB, Ini 11 Parpol yang Diterima KPU Kalbar

Baca: Sudah 16 Parpol Melakukan Submit ke KPU Kalbar

Di antaranya dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan,kerahasiaan dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.

"Implementasi Sertifikat Elektronik merupakan perwujudan perlindungan data dan informasi, dari aspek otentikasi, integritas dan nirpenyangkalan. BSSN sangat mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam memanfaatkan sertifikat elektronik guna mendukung pengelolaan dan perlindungan informasi di pemerintah," ungkap Syahrul.

Dalam pembacaan ruang lingkup perjanjian kerjasama yang dibacakan oleh Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama BSSN, Ferry Irawan, bahwa perjanjian kerjasama tersebut, meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah , penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem yang dikembangkan Pemerintah Kota Pontianak dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifkat elektronik.

Baca: Prabasa Anantatur Puji Sistem Pemberkasan Bacaleg di KPU

Perjanjian kerjasama tersebut berlaku empat tahun terhitung mulai 17 Juli 2018, dengan pelaksanaaan evaluasi yang dilakukan minimal sekali dalam setahun.

Ferry juga memaparkan bahwa sesuai dengan amanat Permendagri nomor 138 tahun 2017, terdapat 514 Pemerintah Daerah yang menjadi target penerapan Sertifikat Elektronik.

Sertifikat Elektronik ini dikembangkan sejak tahun 2015 ini mulai dipergunakan pada tingkat pemerintah daerah pada tahun 2017. Sampai dengan Juni 2018, terdapat kurang dari 100 pemerintah daerah yang telah melakukan mengajukan permohonan pemanfaatan SrE dan 25 pemerintah daerah yang telah melakukan perjanjian kerjasama untuk penerapan sertifikat elektonik tersebut.

Untuk Kalimantan Barat sendiri, Kota Pontianak menjadi yang pertama untuk penerapan SrE di lingkungan pemerintahan.

Setiap K/L/D/I, pemerintah daerah, BUMN, pihak swasta atau lainnya yang ingin menerapkan Sertifikat Elektronik dalam sistem yang dikembangan, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke BSSN dalam hal ini BsrE dan memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan. Setelah itu baru dilakukan Perjanjian Kerjasama antara BSrE dan pihak pemohon. (*/nin)

Berita Terkini