Pendaftaran Caleg Selesai, Ini Tahapan Berikutnya

Penulis: Faiz Iqbal Maulid
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon legislatif mulai 19-21 Juli 2018.

Setiap Parpol yang kelengkapan administrasinya belum terpenuhi diwajibkan melakukan perbaikan atau pengajuan bakal calon pengganti pada 22-31 Juli 2018.

Selanjutnya KPU akan memverifikasi kembali perbaikan tersebut pada 1-7 Agustus 2018.

"Parpol yang tidak melakukan perbaikan maka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon," katanya di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Selasa (17/7/2018).

Sementara itu, penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kayong Utara akan dilakukan mulai 8-12 Agustus 2018.

Sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) masih ada beberapa tahapan yang akan dilakukan KPU.

Penyusunan DCT akan dilakukan pada 14 September 2018. Sedangkan penetapan dan pengumuman DCT dilakukan pada 20-21 September 2018.

Berita Terkini