Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, saya baru renovasi rumah, terus akhirnya rumah saya dan tiang listrik jarak nya jadi sangat dekat, kira-kira bisa nggak ya ngurus buat mindahin tiang listrik, gimana prosedur nya? Terima kasih sebelumnya.
081286xxxx
Ajukan Permohonan
Terima kasih juga sudah bertanya, tentu saja masyarakat bisa mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik apabila letaknya mengganggu.
Caranya gampang, datang saja ke kantor PLN rayon terdekat dan membuat pengaduan teknis untuk geser tiang listrik.
(Baca: Polri Tindak Tegas Pengganggu Pilkada Serentak 2018 )
Atau bisa juga lewat website www.pln.co.id dan aplikasi PLN mobile melalui 123.
Syaratnya bawa KTP dan ID pelanggan PLN yang tertera di rekening listrik.
Untuk biaya jasa nya, nanti ditanggung pemohon, karena ini merupakan permintaan pelanggan.
Dedi C. Zebua
Deputi Manager Hukum dan Humas PLN Pontianak