Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH -Tanggal 24 hingga 26 juni 2018, merupakan masa tenang untuk seluruh pasangan calon kepala daerah yang ikut dalam pemilihan umum di 2018.
Selain itu, pada tanggal 24 Juni 2018 juga merupakan batas terakhir dari seluruh tim pasangan calon untuk menyerahkan laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampenye (LPPDK), batas akhir terhitung pada tanggal 24 juni 2018 pukul 18.00 WIB.
"Apabila pasangan calon terlambat menyampaikan LPPDK ini kepada KPU Mempawah sampai batas waktu yang telah di tentukan, maka pasangan calon dapat di kenai Sanksi Pembatalan sebagai pasangan calon," tegas Kusnandi, Ketua KPUen Mempawah, Jumat (22/6/2018) siang.
(Baca: KPU Kayong Utara Distribusikan Logistik Pilkada ke Kepulauan Karimata )
Untuk itu, Kusnandi mengingatkan kepada seluruh semua pasangan calon untuk sangat memperhatikan hal ini, tertutama kepada operator masing - masing yang menangani Dana Kampenye.
"Untuk operator, saya himbau, jangan sampai lalai, sehingga malah dapat mengakibatkan Paslon didiskualifikasi," ungkapnya.
selanjutnya, setelah menerima LPPDK dari para Paslon, KPU akan segera menyampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah di tunjuk untuk melakukan audit kepatuhan dana Kampanye selama kegiatan kampanye mulai sejak calon di tetapkan.
Setelah tahapan audit selesai, maka selanjutnya pihaknya akan mengumkan hasil audit pada pasangan calon dan Tim Kampanye di hadapan publik atau papan pengumuman.