Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Debat Publik Tahap 3 antar calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mempawah berlangsung seru.
Kendati jalannya debat publik di awal sebelum pembukaan sempat terganggu akibat padamnya listrik beberapa kali, namun hal tersebut dapat segera terasi, dan Debat Publik Tahap 3 pun dapat dimulai.
Baca: Hampir Terganggu! Sebelum Debat Publik Tahap 3 di Mempawah Dimulai, Listrik Padam Beberapa Kali
Masing - masing paslon saling unjuk kebolehan untuk memaparkan visi misi dan program di tiap kesempatan pertanyaan yang di lemparkan kepada mereka.
Ketua KPU Kabupaten Mempawah Kusnandi bersyukur Debat tahap 3 ini dapat berlangsung dengan baik kendati di awal sempat terjadi kendala teknis.
Baca: Debat Publik Tahap 3 Mempawah Segera Dimulai, Paslon sudah Berdatangan
"Sungguh menarik jalannya Debat ini, saya menilai masing - masing kandidat dapat mengelaborasi pokok - pokok fikiran mereka yang sesuai dengan visi dan misi, yang kemudian di paparkan dalam tiap sekmennya, " tuturnyan
pada kesempatan ini , iapun menekankan agar para seluruh para kandidat pasangan calon dan wakil bupati untuk tidak memberikan uang atau barang kepada calon pemilih dengan harapan mempengaruhi para pemilih.
"Sesuai PKPU 04 tahun 2017 mengatur terhadap larangan - larangan kampanye, salah satunya ialah pemberian uang atau barang," tegasnya.
"Adapun sanksi apabila terbukti, maka pihak Panwaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan pembatalan pasangan calon dan dikenai sanksi pidana, tapi itu prosesnya panjang, dan pembuktian itu di pengadilan," tambahnya.
Kusnandi pun menekankan bahwa pemberi uang atau barang dan sang penerima, sama - sama dapat di kenai sanski bila telah terbukti melakulan pelanggaran.