Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polda Kalbar merilis tangkapan dari Satreskrim Polres Mempawah terhadap tiga orang yang di duga kuat melakukan tindak pidana perjudian jenis remi Box pada Kamis (10/5/2018).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo dalam rilis tertera Laporan Polisi yakni LP/ A / 116 / V /2018 /Kalbar/Res Mpw, Tanggal 10 Mei 2018 tersebut ketiga orang tersebut yakni selaku anggota DPRD Mempawah.
Baca: Kisah Sulastri, Polwan Asal Kalbar yang Diperlakukan Keji Tahanan Teroris
"Untuk TKP yakni di salah satu ruang kerja fraksi satu diantara partai di kantor DPRD Kab Mempawah Jl. Raden Kusno Mempawah,"kata Kabid Humas pada Jumat (11/5/2018)
Dikatakannya lagi, untuk ketiga orang diduga kuat pelaku judi tersebut yang kini telah di tetapkan tersangka yakni
EDD (43) warga Jl. Daeng Manambon Kel. Tengah Mempawah Hilir, HA (48) warga NJl. A. Rani Desa Kuala Secapah Kec. Mempawah Hilir dan EP ( 53) Anjongan Melancar Kec. Anjongan Kab. Mempawah.
Baca: Peserta Pilkada Ingin Pasang Iklan, Bawaslu Kalbar Imbau Konsultasi ke Penyelenggara Pemilu
Kemudian Kabid Humas Polda Kalbar juga merilis barang bukti yang di amankan yakni 81 lembar kartu Gold Fish,10 Bungkus Kartu Gold Fish Warna Biru Putih Gambar Ikan Mas Koki, dua lembar Alas Lapak, satu lampu Merk ECLAT dan uang tunai Rp. 3.6 juta
"Ada lima orang yang akan di jadikan saksi yakni diantaranya satu orang PNS dan beberapa orang staf setempat,"katanya.
Lanjutnya, untuk kronologi penangkapan Kabid Humas Polda Kalbar menuturkan anggota Satreskrim Polres Mempawah melakukan penangkapan pada Kamis (10/5/2018).
Tiga orang melakukan tindak pidana Perjudian jenis Remi Bok di salah stau ruangan fraksi Kantor DPRD Kabupaten Mempawah.
"Ketiga orang tersebut ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Mempawah selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Mempawah untuk di lakukan proses Penyidikan lebih lanjut."pungkasnya.