Pileg 2019

Kursi DPRD Mempawah dan Sintang Bertambah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

PONTIANAKPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019, Rabu (18/4/2018). Dari perhitungan Tribun, terdapat penambahan tiga Dapil dan 10 kursi untuk Pemilu Legislatif tingkat kabupaten/kota pada 2019.

Berdasarkan data yang dirilis KPU melalui website kpu.go.id penambahan Dapil dan kursi tak terjadi untuk semua daerah. Khusus untuk DPR RI, hanya ada 1 Dapil pada 2014, sedangkan pada 2019 mendatang, akan ada 2 Dapil. Demikian juga jumlah kursi, pada 2014 lalu ada 10 kursi untuk satu Dapil, sedangkan pada 2019 menjadi 12 krusi untuk 2 Dapil.

Penambahan Dapil juga terjadi untuk beberapa kabupaten/kota. Kota Singkawang misalnya, pada 2014 terdapat 3 Dapil dengan 30 kursi, sedangkan pada 2019 menjadi 4 Dapil dengan 30 kursi.
Untuk Kota Pontianak, pada 2014 terdapat 3 Dapil dengan 30 kursi, pada 2019 menjadi 4 Dapil dengan 30 kursi. Kabupaten Kapuas Hulu juga mendapat penambahan Dapil dari 3 pada 2014 menjadi 4 Dapil pada 2019.

Khusus untuk penambahan kursi hanya terjadi di dua kabupaten yakni Mempawah dan Sintang. Pada 2014, jumlah Dapil di Kabupaten Mempawah ada 4 dengan jumlah kursi 30. Sementara pada 2019, akan ada 4 Dapil dengan jumlah kursi 35.

Demikian dengan Kabupaten Sintang. Pada Pada 2014, jumlah Dapil di Kabupaten Sintang mencapai 6 dengan jumlah kursi 35. Sementara pada 2019 ini, akan ada 6 Dapil dengan jumlah kursi 40.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, KPU RI hanya boleh mendesain ulang Dapil kabupaten/kota, sementara untuk provinsi dan DPR RI sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari aturan tersebut.

"Itu tidak bisa, kami ubah, hanya bisa di SK-kan saja untuk bisa digunakan dalam pencalonan DPR RI dan DPRD Provinsi. Sementara untuk pembuatan Dapil Kabupaten/Kota menjadi kewenangan KPU menetapkan dan meredesign dapil-dapil untuk kabupaten/kota," tutur Ilham, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI, Rabu (18/4).

Berita Terkini