Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Sintang amankan tiga orang laki-laki berinisial S (39) IS (31)dan A (38) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Ladang, Selasa (17/4/2018) kemarin.
Dalam penangkapan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil mengamankan satu buah kaca fanbo yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu berat brutto 1,93 gram lengkap dengan sebuah bong.
Kemudian 1 buah kaca fanbo, 1 buah jarum shabu, 1 buah sendok shabu, 1 buah korek api gas warna kuning, 1 buah korek api gas warna hijau terpasang jarum shabu, dan 1 unit Handphone merk StrawBerry warna hitam.
(Baca: Ini Tanggapan Perwakilan Paslon Nomor 3 Terkait DPT di Kabupaten Mempawah )
"Iya, kita kembali mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah salah satu tersangka," ujar Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018) pagi.
Adapun tersangka yang sudah diamankan Satres Narkoba Polres Sintang masing-masing berinisial S (39) dan IS (31) yang merupakan warga Kabupaten Sintang, dan A (38) yang merupakan warga Kapuas Hulu.
Iptu Aris menjelaskan penangkapan itu dilakukan atas informasi dari warga bahwa di TKP tersebut ada pesta narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap ketiganya dalam kamar lantai dua rumah yang ditempati oleh salah satu tersangka berinisial S (39).
"Kita langsung melakukan penggeledahan didalam rumah yang disaksikan Ketua RT setempat. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Sintang beserta barang bukti guna pemeriksaan,” jelas Iptu Aris.