Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Wakil Bupati Kayong Utara, Idrus mengatakan, keingintahuan soal proses penyelenggaraan pemerintahan adalah hak setiap warga.
"Masyarakat berhak memperoleh informasi dari suatu badan publik sebagai pelaksana pemerintahan," katanya di Gedung Balai Praja, Sukadana, Kayong Utara, Rabu (11/4/2018).
Adanya layanan informasi yang memadai memiliki tujuan untuk membangun komunikasi dua arah antara masyarakat dengan pemerintah.
Baca: Bayern Muenchen Satu-satunya Penguasa Liga yang Lolos ke Semifinal Liga Champions
Pemerintah wajib memenuhi hak masyarakat untuk tahu, sedangkan masyarakat juga dapat menyampaikan cita-citanya dan berperan aktif dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh sebab itu, dia meminta seluruh pejabat pemerintahan yang mengelola informasi publik agar memberikan pelayanan informasi sebaik mungkin.
Sehingga pemohon informasi merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.
Baca: Jadwal Undian Semifinal dan Final Liga Champions 2017/2018
"Hindari sengketa informasi dengan pemahaman yang benar terhadap klasifikasi informasi, layani dengan tepat waktu dan dengan senang hati," dia mengingatkan.