Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, Junaidi memastikan jika sampai saat inu Kantor Perwakilan Go-Jek di Pontianak tidak berizin atau belum legal.
"Sampai sekarang Kantor Perwakilan Go-Jek itu memang masih belum mengurus izin sesuai aturan perundangan yang berlaku untuk di Pontianak," ucap Junaidi (3/4/2018).
Menurutnta manajemen Go-Jek memang sudah mengajukan permohonan untuk perizinan kantor cabang yang berada di Jalan Uray Bawadi, Pontianak Kota.
(Baca: Jadi Korban Penganiayaan Teman, Seorang Santri di Pondok Pesantren Ini Meninggal )
"Tapi sampai mereka belum juga memenuhi syarat. Berdasarkan SOP kita, bahwa kita hanya bisa memberikan izin gangguan, karena dia izinnya dari pusat, dia membawa SIUP cabang. Nah, izin gangguan kami terbitkan tapi ada kesepakatan, bahwa dia harus memberikan data driver," jelasnya.
Menurut Junaidi data driver atau mitra Go-Jek sangat penting untuk data pemerintah dalam mengentaskan pengangguran.
"Kan di sini juga menjadi tugas saya untuk mengatasi pengangguran, jadi kita tahu berapa jumlah pengangguran yang terserap. Tapi sampai saat ini belum terpenuhi," sesalnya.
Dia pun tak tahu pasti apa alasan start up anak bangsa itu tidak juga memberikan data yang diminta Pemerintah Kota Pontianak.
Dia sendiri sempat mempertanyakan apakah lantaran data yang tak siap, atau pengaruh dari masalah tarif dan bonus yang dikritik mitra mereka sendiri akhir-akhir ini.
"Permintaan data itu sudah lama sejak pertama perusahaan ini datang ke Pontianak. Tapi tidak juga diberikan oleh manajemen," sebutnya.