Jika SIM Card Anda Sudah Diblokir, Pakai Cara Ini untuk Mengaktifkannya Kembali

Editor: Arief
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada 1 Maret 2018 pemblokiran kartu SIM yang tidak teregistrasi sudah dimulai.

Pemblokiran dilakukan lewat tiga tahap.

Tahap 1, per 1 Maret pemilik kartu sudah tak bisa melakukan panggilan dan SMS keluar.

Kartu hanya bisa menerima panggilan, terima SMS, dan penggunaan data.

Tahap 2, per 1 April 2018, dilanjutkan dengan pemblokiran panggilan masuk dan terima SMS. 

Pengguna hanya bisa memakai layanan data internet.

Tahap 2, per 1 Mei 2018, semua fungsi kartu dihentikan total.

Jika saat ini kartu SIM kita terlanjur diblokir di level tahap 1,  tak perlu panik. Kita bisa mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut.

Caranya, dengan meregistrasi kartu SIM kita. 

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI) Ahamd M. Ramli, proses pemulihan SIM Card yang telah diblokir dijanjikan berlangsung dalam hitungan jam.

Namun patut diingat, batas akhir "pengampunan" ini hanya berlaku hingga 1 Mei 2018. Bagi yang belum tahu tata cara melakukan registrasi, bisa disimak langkah-langkah berikut.

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

Artikel Ini Sudah Tayang di Intisari-Online.com dengan Judul "Cara Aktifkan Kartu SIM yang Sudah Diblokir, Gampang Banget!"

Berita Terkini