Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menegaskan sebenarnya ketentuan yang mengatur netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah lama dan bukan merupakan sesuatu hal baru.
“Sudah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan untuk ASN sejak tahn 1999. Netralitas itu adalah komitmen. Kedatangan kami kesini lebih pada mengingatkan agar jangan ada ASN melanggar,” ungkapnya saat diwawancarai usai rapat koordinasi (rakor) Bakohumas Tahun 2018 di Hotel Kini Pontianak, Kamis (29/3/2018).
Tasdik menerangkan ada konsekuensi yang akan diterima ketika PNS melanggar aturan ini.
Sanksinya bisa ringan, sedang atau berat.
Baca: Legislator Sambas Punya Harapan Dalam Proses Seleksi Anggota KPU Sambas
“Sanksi sedang bisa diberhentikan dari jabatan. Sanksi berat bisa diberhentikan sebagai PNS,” katanya.
Kendati demikian, ia mengatakan ada mekanisme yang harus terpenuhi diantaranya pengaduan, pelaporan dan pemeriksaan.
“Kalau terbukti melakukan pelanggaran netralitas, lalu diketahui masuk kategori mana. KASN komitmen memberikan sanksi tegas,” terangnya.
Tasdik mengingatkan kehumasan sebagai ASN harus menyampaikan hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan ASN dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Humas harus menjelaskan info yang benar kepada masyarakat.
“Jangan sampai Humas malah bikin hoaks (kabar bohong_red) dan bikin informasi yang menimbulkan berbagai gejolak masyarakat. Kalau ada berita hoaks, Humas harus meluruskan yang benar seperti apa. Jangan berpihak kepada siapapun calon yang bertarung dalam Pemilu. Jangan membuat opini untuk mengarahkan ASN lain ke salah satu pasangan calon. ASN harus tetap sesuai track-nya,” tandasnya.