5 Orang Saksi Dihadirkan di Pengadilan, Syahrini Terancam Bui Pakai Rp 1 M Uang First Travel

Editor: Mirna Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nampaknya artis cetar Syahrini belum bisa tidur nyenyak.

Pasalnya kasus pidana yang melibatkan dirinya masih yerus berlanjut.

Baca: Waduh! Media Lokal Jerman Angkat Kontroversi Syahrini di Holocaust Memorial

Sidang kasus penipuan dan pencucian uang yang dilakukan pemilik perusahaan perjalanan haji dan umrah First Travel terus berlanjut.

Sedikitnya dana hampir mencapai Rp 1 triliun merupakan dana dari calon jamaah umrah da haji diduga digunakan oleh pemilik perusahaan.

Satu per satu saksi didatangkan untuk mengusut tuntas kasus ini di pengadilan.

Ada yang menarik saat sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).

Regiana Azachira, mantan karyawan bagian Korporate Secertaris First Travel sekaligus saksi membenarkan keterkaitan sejumlah artis yang menjadi endorse biro perjalanan umrah.

Baca: Sejak Dinikahi Putra Soeharto, Mayangsari Begitu Tertutup, Begini Perubahan Hidupnya Sekarang!

Baca: Jauhkan Dari Anak, Ternyata Slime Bisa Sebabkan Keracunan Hingga Kematian

Baca: Dilamar Hotman Paris, Nafa Urbach Terima Asalkan. . .

Jaksa Heri lalu membacakan jawaban saksi Regiana saat memberikan keterangam oleh penyidik yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP tersebut, Regiana mengungkapkan penyanyi Syahrini turut menikmati fasilitas perjalan umrah First Travel secara gratis.

Bahkan, Syahrini turut membawa 11 anggota keluarganya untuk ikut perjalanan umrah dari First Travel.

"Maret 2017 telah diberangkatkan artis Syahrini yang mana pada saat itu saudara syahrini membawa serta 11 keluarganya," kata Jaksa Heri Jerman.

Jaksa juga membacakan fasilitas yang dinikmati oleh Syahrini selama perjalanan umrah VIP oleh First Travel.

Selain perjalanan umrah, Syahrini disebut mendapat fasilitas plus berupa jalan-jalan ke negara Turky dari First Travek.

Tak tangung-tanggung, First Travel merogoh kocek senilai Rp 1 Miliar untuk memfasilitasi pelantun 'Sesuatu' tersebut.

"Fasilitas yang diberikan gratis dari manajemen First Travel kepada rombongan Syahrini berupa 6 tiket 2 bisnis 4 ekonomi total 12 belas paket plus Turky senilai Rp 1 Miliar," tanya Jaksa Heri.

"Benar pak," kata Regiana.

Mendengar hal itu, sejumlah calon jemaah yang hadir dipersidangan langsung bersorak.

Mereka merasa tidak terima uang hasil tabungan calon jemaah umrah digunakan untuk meng-endorse sejumlah artis untuk promosi.

Hakim Subandi juga sempat mempertanyakan terkait nominal yang disebut saksi bahwa total biaya perjalan untuk Syahrini yang totalnya mencapai Rp 1 Miliar.

"Saudara tau dari mana bahwa Syahrini Rp 1 Miliar? Apakah saudara yg membayar? atau bagaimana?," tanya Hakim Subandi.

"Engga pak (bukan yang membayarkan)," jawab Regiana.

"Saudara tau dari mana?," lanjut Subandi.

"Saya menanyakan kepada pihak city tour terkait nominal untuk aktris Syahrini. Memang saya juga menanyakan langsung (ke Andika dan Anniesa)," jawab Regiana.

Sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang yang terdiri dari 2 orang mantan karyawan First Travel dan 3 orang calon jemaah.

Saksi yang hadir antara lain :

1. Rahmana samsul ikbal

2. Andrian darmaji

3. Slamet santoso

4. Febrian pratama (pegawai)

5. Regiana azachira (pegawai)

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Hidup Mewah Syahrini

Seperti diketahui, Syahrini merupakan sosok artis yang kerap hidup glamor.

Gambaran glamor terlihat hampir di semua lini gaya hidupnya.

Mulai dari sisi fashion. Dirinya kerap mengenakan baju yang serba mahal, tas branded, dan aksesoris harga selangit.

Belum lagi urusan akomodasi dirinya saat bepergian. 

Jet priadi hingga mobil miliaran menjadi tunggangannya.

Saat dirinya hidup glamor, ternyata ibunda Syahrini, Wati Nurhayati, juga ikut merasakan.

Dirinya tak kalah cetar dari sang anak loh.

Lihat deh kumpula foto ibu Syahrini dihimpun tribun-timur.com dari berbagai sumber:

1. Pakai baju bulu-bulu manjah

2. Cie kembaran sama anak kesayangan

Syahrini dan ibunya 

3. Waktu liburan ke Jepang nich

4. Tampilannya saat ikut pengajian, kece yah

Syahrini dan ibunya 

5. Foto keluarga yang elegan

Keluarga Syahrini 

6. Kalau ini gaya apa yah?

Keluarga Syahrini

7. Syahrini sayang banget sih sama mamanya, sampe nyender-nyender gitu

Syahrini dan ibunya

8. Saat liburan juga harus kece badai dong! 

Syahrini dan keluarganya 

(RasniGani/TribuTimur)

Berita Terkini