Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Purwanto membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari JN, MV, dan SG.
JN, MV, dan SG merupakan terduga pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota di satu hotel di Jalan Gajah Mada, Pontianak, Senin (5/3/2018).
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka JN antara lain, 43 butir pil ekstasi, 3 korek api gas, 1 bungkus sedotan, 1 buah dompet hitam, serta 1 unit handphone.
(Baca: Polisi Ciduk 3 Tersangka Narkoba di Satu Hotel Kawasan Gajah Mada )
Sedangkan dari tersangka MV dan SG, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik berisi sabu, 2 butir pil ekstasi, 1 buah kotak rokok, 2 unit handphone, 1 buah tas slempang biru, dan 1 unit sepeda motor KB 6687 OE.
"Barang bukti sabu ditemukan di dalam kotak rokok yang ditaruh tersangka di dashboard sepeda motornya, sedangkan dua butir pil ekstasi ditaruh di dalam tas," katanya di Mapolresta Pontianak Kota, Rabu (7/3/2018).
Penggeledahan terhadap MV dan SG dilakukan di hadapan saksi. Dia menegaskan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Baca: Naik Rp7 Juta, Harga Rumah Subsidi Kini Rp142 Juta
Kasat Res Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP Muslimin membeberkan jenis-jenis narkotika yang banyak beredar di Kota Pontianak.
"Yang paling banyak itu sabu-sabu, lalu disusul pil ekstasi, dan ketiga itu jenis ganja," bebernya.