Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Jajaran Resnarkoba Polres Mempawah berhasil menciduk AG (30) lantaran diduga melakukan tindak pidana narkoba. Tersangka diamankan di kediamanya di Kecamatan Mempawah Timur, Rabu (7/2/2018) kemarin
Kasat Narkoba Polres Mempawah Iptu Rizal mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka menggunakan narkoba dirumahnya, dari informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggerbakan.
“Ketika petugas memasuki rumah tersangka, saat itu AG sedang berada di dalam Kamar depan rumahnnya. Saat geledahan petugas menemukan barang bukti beberapa bubuk kristal putih yang diduga sabu,” ujarnya Kamis (8/2/2018).
(Baca: Masuk OSIS, Hazmi: Awalnya Aaya Ingin Belajar Berorganisasi )
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan empat klip transparan yang didalamnnyanya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan 6,19 gram.
“Kami juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp.1.670.000 dan sebuah hand phone," ujarnya
Rizal mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka dengan barang buktinya. Langkah selanjutnya pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna penyidikan dan penyilidikan lebih lanjut.