Lakukan Pengembangan, Satres Narkoba Ciduk Bandar Narkoba di Sintang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria berinisial KN yang diduga sebagai bandar narkoba diamankan beserta barang buktinya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, Senin (5/2/2018) malam.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG -Pada Sabtu 3 Februari 2018 sekitar jam 22.35 WIB, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang telah melakukan penangkapan terhadap pria berinisial MM (34) yang diduga sebagai pengedar dalam perkara nerkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MM (34) diketahui bahwa ia mendapatkan narkotika dari seorang bandar berinisial KN.

Atas keterangan tersebut, petugas melakukan pencarian terhadap keberadaan dari KN.

Baca: Jarak Tempuh yang Jauh Serta Terjal, Tak Menyurutkan Niat Lakukan Patroli Gabungan

Setelah diperoleh informasi bahwa terlapor sedang berada di Jalan Suka Damai, Dusun Aji Melayu, Desa Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.

Kemudian petugas Sat Res Narkoba Polres Sintang berangkat untuk melakukan penangkapan terhadap KN.

Sesampainya di TKP, benar adanya KN berada di rumah tersebut pada Senin (5/2/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca: Merinding! Merdunya Suara Bocah Putus Sekolah Perbatasan Nyanyikan Lagu Ciptaannya Tentang Polisi 

"Kami menemukan KN sedang berada di kamar lantai dua sebuah rumah yang dihuni oleh temannya. Kemudian KN kami tangkap tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya dilakukan penggeledahan," ujar Kasat Res Narkoba, Iptu Aris Setiawan, Rabu (7/2/2018) siang.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah tas warna hitam berisi satu kantong plastik berisikan 40 klip plastik serbuk kristal diduga sabu, satu tabung warna hitam berisi 12 butir tablet warna hijau diduga ekstasi, satu timbangan digital, satu bong, dua bungkus klip plastik kosong, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 3.850.000.

"Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka, dan saat diminta untuk menunjukkan dokumen legalitas atas barang diduga narkotika jenis sabu, terlapor mengakui bahwa sabu tersebut tidak ada memiliki dokumen legalitas apapun," katanya.

Selanjutnya tersangka KN dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan sementara yang diperoleh, KN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari daerah Beting, Kota Pontianak.

Berita Terkini