Pasca Amnesti Pajak, KPP Pratama Imbau Wajib Pajak Ikuti Program PAS Final, Berikut Tarifnya

Penulis: Tri Pandito Wibowo
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Nurbaeti Munawaroh

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pasca berakhirnya program amnesti pajak, Wajib Pajak masih memiliki kesempatan melalui Prosedur Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Nurbaeti Munawaroh mengatakan kesempatan tersebut berlaku bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH.

WP yang mengungkapkan sendiri asset tersebut cukup dengan membayar pajak penghasilan. Berdasarkan kelompok WP tarif yang dikenakan untuk Orang Pribadi Umum adalah 30 persen, Badan Umum 25 persen dan Orang Pribadi/Badan tertentu dengan penghasilan usaha atau pekerjaan bebas diatas Rp4,8 miliar atau karyawan dengan penghasilan diatas Rp632 juta tarifnya Rp12,5 persen.

(Baca: Mengejutkan! Wakil Bupati Kayong Utara Sebut 4 Pasangan Calon Yang Maju di Pilbup Adalah Keluarga )

"Kami memberikan kesempatan kepada WP yang belum semuanya menyampaikan hartanya di SPH atau belum mengikuti tax amnesty untuk mengikuti PAS-Final. Tidak ada sanksi, jika WP melaporkan sendiri atau pembetulan. Hanya saja jika DJP yang mempunyai data dengan pemeriksaan ada konsekuensinya sanksi sampai 200 persen dari harta yang tidak disertakan dalam tax amnesty," ujar Nurbaeti pada (23/1/2018).

Batasnya kata Nurbaeti akan berlangsung sampai Maret 2019. KPP kata dia terus mengedukasi WP untuk menggunakan kesempatan dengan tidak dikenakan sangsi dengan cara pembetulan. Saat ini ia menjelaskan belum ada batas jadi selama WP melakukan pembetulan dan DJP belum menutup artinya masih berlaku.

Mengingat pengungkapan dilakukan sendiri oleh WP sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi WP yang memanfaatkan prosedur PAS-Final.

"Asset yang dapat diungkapkan adalah asset yang diperoleh WP sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut," ujarnya.

Berita Terkini