Jadwal Sidang Cerai Ahok-Veronica Tan Ditetapkan, Majelis Hakim Bakal Panggil Kedua Pihak

Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ahok, veronica tan dan nicholas

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim yang menangani gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan, menetapkan sidang perceraian, Rabu (31/1/2018).

Jootje Sampaleng dari bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak Ahok dan Vero.

"Sidangnya pada Rabu, 31 Januari 2018. Dalam sidang pertama nanti akan ditetapkan waktu mediasi. Mediator bisa dari luar atau dalam," ujar Jootje kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2018).

Jootje mengatakan, jika tak bisa hadir, Ahok dan Vero diperbolehkan untuk diwakili kuasa hukum mereka.

Bila Ahok dan Vero, ataupun perwakilannya tidak hadir, hakim akan kembali melakukan pemanggilan.

"Akan dipanggil lagi nantinya baik penggugat maupun tergugat," ujar Jootje.

Gugatan cerai yang dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada istrinya, Veronica Tan, masih mengagetkan netizen.

Di awal beredarnya kabar gugatan cerai itu, sebagian netter mengaku tak percaya dan berharap sebagai kabar hoax.

Meski demikian, pihak pengcara Ahok akhirnya membenarkan jika gugatan yang diajukan Ahok kepada Veronica Tan benar adanya.

Surat gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018).

Ahok menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra & Partners sebagai kuasa hukumnya dalam kasus itu.

"Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya."

"Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018," kata pengacara Ahok, Josefina sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (8/1/2018).

Berita Terkini