Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Seorang wanita berinisial NA (21) yang merupakan warga Kecamatan Binjai Hulu harus diringkus anggota Polress Sintang lantaran diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian.
Kejadian yang berdasarkan laporan dari korban berinisial DN (21) warga Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu yang tidak lain adalah teman dari tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto menjelaskan menurut keterangan korban atau pelapor bahwa kejadian bermula pada tanggal (21/12/2017) kemarin.
"Korban dan tersangka saat itu membayar pajak sepeda motor di Sanggau langsung menuju ke kostnya yang beralamat di Jalan Haji Ismail Blok 7, Kabupaten Sintang," katanya.
Kemudian pada saat korban membuka tasnya, ternyata buku tabungan rekening BRI atas nama dirinya dengan jumlah uang sebesar Rp. 8.000.000,- serta uang Cash sebesar Rp. 300.000 sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut tersebut Pelapor melapor ke Polres Sintang.
"Setelah penyelidikan terkait dengan pencurian tersebut, dan pada Selasa 9 Januari 2018 sekitar Pukul 19.30 WIB. Anggota kami berhasil mengamankan tersangka di warung makan dekat Lapter Sintang," ujar AKP Eko Mardianto.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang guna penyidikan lebih lanjut.