Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan, Kapolres Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri

Penulis: Subandi
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan warga di ruangan Satreskrim Polres Ketapang

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Rully Robinson Polii mengimbau masyarakat jangan pernah main hakim sendiri.

Imbauan itu disampaikan terkait Terkait sekitar 20 warga Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap mendatangi Mapolres Ketapang, Selasa (9/1). Kemudian melaporkan oknum yang memalsukan tanda tangan mereka karena disalahgunakan untuk kepentingan tidak baik.

(Baca: Kursi Terbatas, Sebagian Relawan Muda-Jiwo Menunggu di Luar Kantor KPU )

“Terkait persoalan masyarakat yang melaporkan oknum yang memalsukan tanda tangan mereka itu sudah tepat. Saya imbau masyarakat jangan pernah main hakim sendiri,” katanya, Selasa (9/1).

Ia menegaskan jika masyarakat main hakim sendiri misalnya melakukan tindak kekerasan terhadap pelaku. Maka masyarakat itu juga bisa berhadapan dengan hukum. Sehingga malah menimbulkan masalah baru bagi mereka juga.

(Baca: Saling Ejek, Dua Pemuda di Kuala Behe Adu Jotos )

Terhadap laporan warga tersebut pihaknya akan tetap menindaklaanjutinya. Namun pihaknya tentu harus mempelajari persoalannya dan meminta keterangan pihak terkait dahulu. Jika memang ada unsur pelanggaran maka pelaku akan ditindak.

“Terlebih persoalan seperti ini rawan memicu konflik antar masyarakat. Sehingga memang harus ditindaklanjuti demi mencegah hal-hal tak diinginkan nantinya. Percayakan penyelesaian persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” tuturnya. 
 

Berita Terkini