Sanksi Jika Tak Serahkan SPT Tahunan

Penulis: nicko ardinata
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala KPP Pratama, Nurbaeti Munawaroh

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun saya mau tanya dimana wajib pajak menyerahkan SPT Tahunan? Kalau kita tidak melaporkannya gimana?
089614713xxx

Bisa Sanksi Administrasi atau Pidana Perpajakan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Untuk laporan SPT tahunan, Wajib Pajak dapat lapor ke KPP terdaftar atau lewat e-filing. Selain itu juga bisa dikirim pos tercatat.

Sedangkan untuk konsekuensi jika tidak membayar pajak tentunya bisa kena sanksi. Sanksinya berupa sanksi administrasi dan juga bisa pemeriksaan atau pidana perpajakan kalau ada datanya.

Terima kasih, semoga bermanfaat

Nurbaeti Munawaroh
Kepala KPP Pratama Pontianak

Berita Terkini