Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Usai menggelar apel gelar pasukan, Satlantas Polres Sekadau langsung melakukan operasi zebra kapuas 2017 di depan Mapolres Sekadau Jl. Merdeka Timur, Rabu (1/11).
Pada razia tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 96 pelanggaran yang dilakukan oleh para pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat.
(Baca: Respon Keluhan Nelayan, Ini Penjelasan Daniel Johan Terhadap Kebijakan Larangan Trawl )
Kasat Lantas Polres Sekadau Iptu Tri Teguh Mulyono mengimbau kepada masyarakat, agar selalu memeriksa kelengkapan kendaraan sebelum bepergian, baik surat-surat seperti SIM dan STNK maupun kelengkapan kendaraan berupa spion, knalpot dan pemakaian helm SNI yang sesuai ketentuan.
“Masyarakat diharapkan melengkapi surat-surat kendaraan maupun kelengkapan kendaraan serta memakai helm SNI,” ujarnya kepada Tribun.
Kegiatan operasi zebra kapuas 2017, kata dia, dilakukan berdasarkan Peraturan Undang-undang Lalu Lintas jalan Raya No. 22 Tahun 2009.
“Kami akan menindak tegas pelanggar lalu lintas sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, dan demi terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sekadau," tukasnya.