Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur Sales Telkomsel, Sukardi Silalahi menyatakan Telkomsel mendukung pemerintah yang memberlakukan peraturan mengenai kewajiban registrasi pelanggan prabayar.
Menurutnya peraturan tersebut memberi kemudahan layanan bagi pelanggan dan memberi perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakulan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Baca: Wakil Ketua DPRD Singkawang Ini Tak Terima Diganti, Berikut Penjelasan Lengkapnya )
Telkomsel telah menyediakan berbagai layanan agar pelanggan mudah melakukan registrasi.
Selain SMS, pelanggan dapat menghubungi Call Center 188, website www.telkomsel.com, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan asistensi GraPARI virtual, web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI.
Untuk pelanggan lama Telkomsel, registrasi ulang dapat dilakukan dengan cara ketik ULANG NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Sedangkan untuk calon pelanggan Telkomsel, cara melakukan registrasi adalah dengan ketik REG NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.