Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - ES (20) harus mendekam disel Mapolresta Pontianak Kota sembari menunggu putusan karena kabur ke Jakarta setelah menghamili pacarnya, SN (17) yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol M Husni Ramli menuturkan kejadian tersebut telah terjadi berulang di Pos depan GOR Sultan Syarief Abdurahman Kota Pontianak.
Dijelaskannya awalnya pada 22 Agustus 2017, Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mendapat laporan tentang adanya dugaan pencabulan.
(Baca: Beredar Foto Tabrakan Mengerikan di Mempawah, Mobil Travel Terbalik )
"Yang mana korbannya SN, dan saat laporan itu sudah dalam kondisi hamil 6 bulan," ujar Kompol M Husni Ramli, Senin (16/10/2017).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku pencabulan ES saat penyelidikan ternyata berada di Jakarta.
"Dilakukan penyelidikan dan penangkapan di Jakarta dirumah orang tuanya. ES mengakui telah melakukan perbuatannya berulang kali kepada korban sehingga hamil," tuturnya.
(Baca: Pendapatan Alat Berat Kalbar akan Berkurang )
Menurutnya Husni Ramli, korban dibawah umur, dan memang tidak bersekolah.
"Korban dan tersangka ada hubungan, pelaku melarikan diri setelah mengetahui pacarnya hamil, dicari polisi, tersangka lari ke Jakarta," katanya.
Sementara itu, pelaku ES pun mengakui perbuatannya.
Saat ditanya awak media, ES mengiyakan perbuatan yang telah dibuatnya.
"Iya, sudah berkali-kali, di Pos GOR SSA," tuturnya.
Kompol Husni Ramli menuturkan, pelaku akan dijerat pasal 81 undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang RI. No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.