TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, saya ibu rumah tangga dan ingin membuatkan akta lahir untuk anak saya. Waktu saya lahiran bukan dengan bidan atau klinik, sehingga tidak ada surat keterangan lahir anak saya. Mohon penjelasan.
08565522xxx
Buat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Terima kasih. Bisa diterbitkan aktanya. Jika memang tidak keterangan lahir dari klinik, rumah sakit atau bidan tentang kapan waktu pasti lahir anak yang bersangkutan, pemohon akta dapat membuat surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran yang dibuat oleh orangtua kandung/wali/pemohon dengan tanggungjawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui dua orang saksi.
Selanjutnya silahkan lampirkan persyaratan pendukung lainnya untuk penertiban akta lahir di antaranya Foto Copy KK dan KTP orangtua. Tidak ada biaya pengurusan akta lahir di Disdukcapil Kota Pontianak alias gratis. Sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Dini Eka Wahyuni
Kabid Pelayanan Pencatat Sipil, Disdukcapil Kota Pontianak