Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pelayanan Gratis Sertifikat SIUP dan TDP langsung jadi di wilayah Kecamatan Sompak dilaksanakan pada Kamis (15/6/2017) bertempat di Kantor Camat Sompak.
Pelayanan langsung ditangani oleh Kasi pelayanan dan pengaduan beserta FO dan BO Dinas PMPTSP dan TK Kabupaten Landak.
Untuk kegiatan pelayanan perizinan ini, masyarakat langsung datang di tempat pelayanan.
Dengan mengisi formulir permohonan SIUP dan TDP secara simultan, untuk usaha perorangan dengan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada petugas.
Baca: Omset Pedagang Pasar Sentral Menurun, Dewan: Segera Cari Solusi
Kelengkapan itu berupa FC KTP, FC NPWP, Pasfoto ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar, surat pernyataan dari pemohon SIUP, materai 2 lembar.
Kegiatan itu dilaksanakan dengan maksud agar masyarakat dapat membuat izin usaha yang dimiliki l, tanpa harus jauh- jauh ke Dinas PMPTSP dan TK di Ngabang.
"Iya kemarin kita laksanakan pelayanan SIUP dan TDP di Kecamatan Sompak. Saya selaku Camat sangat memberi apresiasi dengan kegiatan ini, dan kebijakan ini sangat membantu pengusaha-pengusaha khususnya di Kecamatan Sompak," ujar Camat Sompak, Yohanes pada Jumat (16/6/2017).
Lanjutnya lagi, dalam pelaksanaan itu mereka yang mengurus dilayani dengan baik dan secara gratis.
"Pelayanan di laksananakan pada pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Jumlah izin yang tercetak berjumlah 19 Orang. Harapan kami, semoga kegiatan ini dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang," harapnya.